Connect with us

Viral

Viral! Anjing Pitbull Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Berat hingga Dioperasi

Bocah 9 tahun diserang anjing pitbull di Bandung hingga mengalami luka berat. Polisi mengarantina anjing dan menyelidiki dugaan kelalaian pemilik.

Logompn

Published

on

Viral! Anjing Pitbull Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Berat hingga Dioperasi
Anjing Pitbull Serang Bocah 9 Tahun di Bandung. Gambar: X/@_Queen_Putri

Jawa Barat, MPN Indonesia 25 Agustus 2026 - Seorang bocah berusia 9 tahun diserang anjing pitbull di Kompleks Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Minggu (23/8).

Korban mengalami luka berat di kepala dan telinga, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Welas Asih untuk menjalani perawatan intensif.

Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika anjing milik seorang warga berinisial F dijemur dan diikat di kawasan kampung yang berada di dekat kompleks perumahan.

“Anjing pitbull peliharaan sedang dijemur, kemudian terlepas dari patok pengikat,” kata Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi dalam keterangannya, Senin (24/8).

Saat kejadian, korban sedang bermain di jalan kompleks. Anjing tersebut kemudian menyerang korban hingga menyebabkan luka serius.

“Anjing kemudian masuk ke dalam kompleks dan menyerang anak yang sedang bermain di luar rumah,” ujar Asep.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban mengenakan pakaian berwarna biru saat diserang.

Warga yang mendengar teriakan korban segera keluar rumah untuk memberikan pertolongan.

Korban Mengalami Luka Berat dan Menjalani Operasi

Korban yang merupakan siswi kelas 3 sekolah dasar mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat gigitan anjing tersebut.

“Tadi malam juga dilaksanakan operasi. Operasi telinganya dan pagi sudah masuk ke ruangan pemulihan,” jelas Asep.

Selain menjalani perawatan medis, korban juga mendapatkan penanganan untuk mengantisipasi risiko setelah diserang anjing.

Anggota Polsek Pameungpeuk bersama keluarga korban turut mengupayakan pengambilan vaksin di Puskesmas Ciparay.

“Anggota Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung bersama keluarga sedang mengambil vaksin di Puskesmas Ciparay,” tuturnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Komplotan WN China Perampok Rumah Mewah di Bogor, Rp510 Juta dan 150 Gram Emas Raib

Warga Berupaya Menyelamatkan Korban

Penyerangan diketahui setelah seorang saksi mendengar teriakan dari luar rumah.

Saksi kemudian keluar dan melihat korban sedang digigit anjing tersebut.

Warga di sekitar lokasi segera berdatangan untuk mengusir anjing itu hingga akhirnya melepaskan gigitannya.

Setelah berhasil diselamatkan, korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya bersama pemilik anjing untuk mendapatkan penanganan medis.

Anjing Dievakuasi dan Dikarantina

Setelah menerima laporan masyarakat, polisi melakukan penanganan di lokasi. Anjing yang menyerang korban kemudian dipindahkan dari lingkungan permukiman.

“Langkah yang dilakukan kemarin, kami mengambil tindakan. Pada awalnya kami mengambil tindakan untuk si anjing ini langsung kami karantina. Kita pun sepakat dengan pengurus RW di perumahan tersebut, bahwa anjing ini harus dikarantina dan tidak berada lagi di pemiliknya,” ujar Asep.

Polisi menyebut pemilik anjing bersikap kooperatif selama proses penanganan.

Pemilik juga disebut mendatangi rumah sakit untuk memberikan pendampingan kepada korban.

“Kemarin pun kami dengan pemilik anjingnya, dan kebetulan kooperatif datang ke Polsek. Pada saat kami masih di perumahan untuk mencari informasi, si pemilik anjing sudah ke rumah sakit untuk membantu korban yang ada di rumah sakit,” ucapnya.

Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Pemilik

Polisi masih mendalami kronologi lepasnya anjing hingga masuk ke kompleks perumahan dan menyerang korban di Bandung.

Penyelidikan juga mencakup dugaan unsur kelalaian dalam pemeliharaan hewan tersebut.

Asep mengingatkan pemilik hewan peliharaan agar memastikan keamanan lingkungan, terutama terhadap hewan yang berisiko tinggi.

“Apabila hewan peliharaan melukai orang lain hingga luka berat, pemiliknya bisa dituntut dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ini pelajaran bersama supaya seluruh masyarakat yang memelihara anjing bisa menjaga hewan peliharaannya dengan baik dan tidak menimbulkan korban jiwa,” bebernya.

Baca Juga:  Program STAM-SEDH Bikin Anak-Anak di Musholla Al Barokah Cibinong Makin Tertib Ibadah

(AKM/NID/RAD)

Trending