Connect with us

Viral

Viral! Tukang Parkir Terekam Kamera ETLE, Polisi Beri Penjelasan

Tukang parkir viral karena terekam ETLE tanpa helm saat merapikan motor. Polisi akui sistem masih punya celah, warga bisa lakukan klarifikasi tilang.

Pexels photo

Published

on

Viral! tukang parkir terekam kamera etle, polisi beri penjelasan
Tukang Parkir Terekam Kamera ETLE. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@medsos_rame

MPN Indonesia 17 April 2025 - Sebuah video yang memperlihatkan tukang parkir sedang merapikan sepeda motor di pinggir jalan menjadi viral di media sosial.

Aksi tersebut terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan mengundang perhatian publik.

Tidak Pakai Helm, Terekam Kamera Tilang Elektronik

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @medsos_rame pada Senin (14/4), terlihat tukang parkir tersebut memindahkan sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Tindakan ini kemudian terbaca sebagai pelanggaran oleh sistem ETLE.

“Viral seorang tukang parkir kena tilang elektronik gegara mindahin/merapikan motor di tempat parkir tidak memakai helm, netizen kasihan yang punya motor,” tulis pengunggah, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @medsos_rame, pada Kamis (17/4).

Banyak warganet menyoroti kejadian ini dan menyatakan rasa kasihan kepada pemilik kendaraan yang berpotensi dikenai tilang, padahal bukan mereka yang mengendarai sepeda motor saat kejadian.

Polisi Akui Adanya Kelemahan Sistem ETLE

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani memberikan penjelasan bahwa kejadian ini merupakan contoh kekeliruan dalam sistem ETLE.

“Di dalam sistem kami terdapat kekurangan-kekurangan. Namun demikian, kami akan terus berupaya untuk menutupi atau melengkapi, memperbaiki kekurangan tersebut,” ujar AKPB Ojo Ruslani dalam pernyataannya.

Cara Klarifikasi Jika Terkena Tilang Karena Kesalahan Sistem

AKBP Ojo juga menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa terkena tilang atau pemblokiran kendaraan karena kesalahan sistem dapat melakukan klarifikasi melalui beberapa cara:

Melalui Situs Web Resmi
Pemilik kendaraan dapat mengakses situs resmi ETLE Polda Metro Jaya untuk memeriksa dan mengklarifikasi pelanggaran.

Baca Juga:  Peringatan! Sahur On The Road Resmi Dilarang Polda Metro Jaya

Datang Langsung ke Samsat
Masyarakat dapat mendatangi Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di sana telah disiapkan petugas untuk membantu proses klarifikasi.

Klarifikasi ke Subdit Gakkum Ditlantas
Jika langkah sebelumnya tidak berhasil, pemilik kendaraan dapat langsung datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengajukan sanggahan atau klarifikasi.

(AKM/NID/RAD)

Trending