Connect with us

Entertainment

29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Ada Bernadya hingga Raisa

29 musisi Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 12t101055.729
29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi | Gambar: Mahkamah Konstitusi

MPN Indonesia 12 Maret 2025 - Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmin Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan tersebut telah didaftarkan pada Jumat (7/3) dengan nomor registrasi AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Daftar Musisi yang Mengajukan Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah musisi ternama Indonesia dari berbagai generasi. Berikut daftar musisi yang terlibat dalam permohonan ini:

  1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
  2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
  3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
  4. Dwi Jayati (Titi DJ)
  5. Judika Nalom Abadi Sihotang
  6. Bunga Citra Lestari (BCL)
  7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
  8. Raisa Andriana
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma
  11. Anindyo Baskoro (Nino RAN)
  12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
  13. Afgansyah Reza (Afgan)
  14. Ruth Waworuntu Sahanaya
  15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
  16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
  17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
  18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
  19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
  20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhytia Hamzah
  23. David Bayu Danang Joyo
  24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
  25. Hatna Danarda (Arda)
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo
  28. Gamaliel Krisatya
  29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)

Alasan di Balik Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan ini diajukan karena UU Hak Cipta dinilai belum cukup melindungi hak para musisi. Para musisi itu pun menyinggung kasus sengketa royalti yang menjerat Agnezmo.

“Bahwa Para Pemohon sebagai Pelaku Pertunjukan berpotensi mengalami masalah hukum seperti yang dialami grup band The Groove, Sammy Simorangkir dan Agnezmo yang harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi gugatan tersebut.

Baca Juga:  Lansia di Klaten Kena Somasi usai Setel Liga Inggris di Tempat Usahanya, Didenda Rp115 Juta

Mereka juga menegaskan bahwa pemungutan royalti seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara.

(ELG/NID/RAD)

Trending