Connect with us

Selebriti

Hakim Minta Ammar Zoni Keluar Nusakambangan Buat Sidang Tatap Muka

Majelis hakim memerintahkan pemindahan Ammar Zoni dari Lapas High Risk Nusakambangan ke PN Jakarta Pusat untuk sidang tatap muka pada Kamis (4/12), setelah sidang daring sebelumnya terganggu masalah koneksi.

Logompn

Published

on

Hakim minta ammar zoni keluar nusakambangan buat sidang tatap muka
Ammar Zoni dalam Podcast di YouTube Deddy Corbuzier. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/Deddy Corbuzier

MPN Indonesia 2 Desember 2025 - Ammar Zoni akan dipindahkan dari Lapas High Risk Nusakambangan untuk menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12).

Keputusan ini diambil majelis hakim setelah sidang daring sebelumnya mengalami kendala komunikasi yang dinilai menghambat jalannya proses hukum.

Kendala Koneksi Jadi Pertimbangan Utama

Majelis hakim memutuskan bahwa Ammar harus dihadirkan secara tatap muka karena keterbatasan komunikasi antara terdakwa dan kuasa hukum selama sidang daring.

Gangguan jaringan membuat proses pembuktian menjadi tidak optimal.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan secara resmi.

“Majelis hakim mengeluarkan penetapan, untuk pemeriksaan selanjutnya, memerintahkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara offline. Ya, secara offline artinya apa? Dihadirkan di persidangan,” ujar Sunoto kepada wartawan pada Senin (1/12).

Ia menambahkan bahwa gangguan teknis selama sidang online menjadi alasan kuat diperlukannya sidang tatap muka.

“Ya barangkali sidang Zoom ini kan kadang (terkendala) koneksi. Koneksi itu kan mempengaruhi, mempengaruhi proses,” jelasnya.

“Nah yang pada akhirnya majelis hakim mengeluarkan penetapan agar Ammar Zoni dihadirkan persidangan secara offline,” sambung Sunoto.

Pemindahan Menjadi Tanggung Jawab JPU

Dengan adanya penetapan ini, proses pemindahan Ammar Zoni dari Nusakambangan ke Jakarta sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).

Pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemindahan.

“Makanya kan di saat majelis mengeluarkan penetapan, JPU bertugas melaksanakan penetapan,” tegas Sunoto.

Terdakwa Lain dalam Berkas Sama Juga Dihadirkan

Selain Ammar Zoni, terdakwa lain dalam berkas perkara yang sama juga akan dihadirkan langsung dalam persidangan.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Bekasi, Dua Tersangka Ditangkap

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dalam kasus narkotika tersebut.

“(Terdakwa lain juga dihadirkan) saya kira pasti satu paket, satu berkas ya. Di dalam satu berkas itu ada terdakwanya berapa,” jelas Sunoto. “Iya. Saya kira begitu ya (semua dihadirkan offline),” pungkasnya.

Sidang Tatap Muka Dijadwalkan 4 Desember

Pemindahan Ammar Zoni dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan hukum untuk memastikan efektivitas proses pembuktian.

Sidang tatap muka dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(ELG/NID/RAD)

Trending