Connect with us

Politik

Bahlil: Banyak Tambang-tambang yang Kemarin Saya Cabut Izin Usahanya

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam Musda III DPD Partai Golkar Kalimantan Utara mengaku telah mencabut banyak IUP bermasalah.

Logompn

Published

on

Bahlil mengaku banyak cabut izin usaha tambang
Bahlil Mengaku Banyak Cabut Izin Usaha Tambang | Gambar: Instagram/@bahlillahadalia

MPN Indonesia 3 Desember 2025 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku telah mencabut banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah.

Pernyataan ini disampaikan Bahlil dalam Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Partai Golkar Kalimantan Utara pada Minggu (30/11).

“Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Sekarang, Pak Ketua DPD, banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya. Dan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta,” katanya seperti dikutip MPN Indonesia dari YouTube DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (3/12).

Langkah ini merupakan bagian dari dua pilar utama perbaikan tata kelola pertambangan yang ia tegaskan penertiban izin usaha yang tidak produktif dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Bahlil menekankan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara membabi buta.

Dorong Pembenahan IUP

Dalam keterangannya, Bahlil menyampaikan bahwa kementeriannya telah mencabut ratusan IUP yang tidak beroperasi atau bermasalah. Penertiban ini disertai dengan pendekatan ekologis yang lebih ketat.

Ia mengingatkan pentingnya keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan dalam pengelolaan sektor tambang.

“Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita,” tegasnya.

Bahlil, yang pernah menjadi pelaku usaha di sektor pertambangan dan perkayuan, menyatakan bahwa ia memahami dinamika lapangan.

Namun, ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan adalah keharusan, meski menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha.

“Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Semua ini adalah bagian dari usaha kita untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada anak cucu kita,” katanya.

Baca Juga:  Emisi Melewati Batas? Siap-siap Didenda Rp 50 Juta!

Selain aspek lingkungan, Bahlil menyoroti ketimpangan akses izin tambang antara pengusaha pusat dan daerah.

Ia menyebut bahwa mekanisme lama menyulitkan pengusaha lokal, sementara pengusaha pusat yang memiliki jaringan lebih kuat mendominasi.

“Kalau ini tidak kita ubah, sampai ayam tumbuh gigi pun, keadilan sosial akan sulit kita wujudkan,” ujarnya.

Regulasi Baru terkait Izin Pertambangan

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah menyelesaikan revisi sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pertambangan mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri.

Regulasi baru tersebut memberikan jalur prioritas bagi Koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengakses izin tambang tanpa melalui proses tender yang kompleks.

Kebijakan ini, menurut Bahlil, merupakan bentuk keberpihakan nyata kepada pelaku usaha daerah meski ia menyebut bahwa banyak pihak menolak usulan tersebut.

“Ketika saya mengusulkan ini, banyak yang tidak suka. Karena mereka bukanlah orang daerah yang merasakan hati orang daerah. Yakin Bapak/Ibu, yang bisa memahami perasaan daerah adalah mereka yang terbentuk dan berproses dari daerah,,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending