Connect with us

Politik

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dibekuk KPK

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali ditangkap KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 01t143327.813
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dibekuk KPK | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 1 Juli 2025 - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (30/6).

Penahanan Nurhadi kali ini berhubungan dengan dugaan pencucian uang yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujar Budi Prasetyo.

Perjalanan Kasus Nurhadi

Sebelumnya, Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Vonis ini dinilai ringan karena hanya setengah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Nurhadi divonis bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Selain itu, Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,7 miliar dari beberapa pihak terkait pengurusan perkara di PN Surabaya dan PN Denpasar.

Rincian gratifikasi itu berasal dari Handoko Sutjipto sebesar Rp2,4 miliar, Renny Susetyo Wardani Rp2,7 miliar, Donny Gunawan Rp7 miliar, dan Riadi Waluyo Rp1,687 miliar

Total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai Rp49,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky melanggar Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 serta 65 KUHP.

Jaksa juga menuntut agar Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Namun, hakim menolak tuntutan tersebut dengan alasan tidak sependapat, sehingga permintaan jaksa tidak dikabulkan.

Baca Juga:  Mahfud MD soal Nadiem Makarim: Orang Bersih tapi Tak Paham Birokrasi

KPK sempat menempuh upaya kasasi, namun hasilnya tetap tidak mengubah putusan.

Nurhadi divonis tetap enam tahun penjara tanpa dikenai kewajiban membayar uang pengganti.

Alih-alih bebas dari lapas, kini Nurhadi harus kembali berurusan dengan hukum.

(AKM/NID/RAD)

Trending