Connect with us

Politik

Ketua MK Nilai Positif Keterlibatan Generasi Muda dalam Uji Materi UU TNI

Mahkamah Konstitusi apresiasi partisipasi mahasiswa dalam uji materi UU TNI. Lima gugatan dari kampus besar lanjut ke sidang pleno bahas aspek formil legislasi.

Logompn

Published

on

Ketua mk nilai positif keterlibatan generasi muda dalam uji materi uu tni
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

MPN Indonesia 24 Juni 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti keterlibatan aktif generasi muda dalam proses uji materi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai keterlibatan mahasiswa dan aktivis muda sebagai bentuk kepedulian terhadap sistem hukum nasional.

Sidang uji materi terhadap UU TNI digelar pada Senin (23/6), dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah dan DPR RI.

Partisipasi Mahasiswa Dinilai Positif

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengapresiasi partisipasi mahasiswa dan aktivis muda dalam mengajukan permohonan uji materi terhadap UU TNI.

Ia menilai keterlibatan ini mencerminkan kesadaran hukum yang tumbuh di kalangan generasi muda.

“Permohonan ini memang banyak dari kalangan aktivis generasi muda. Itu menunjukkan, dalam pengertian saya, kepedulian mereka terhadap kehidupan negara hukum yang demokratis,” ujar Arief dalam persidangan, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube MK RI, Selasa (24/6).

Ia juga mengingatkan agar Pemerintah dan DPR tidak memandang negatif partisipasi tersebut.

“Jadi tidak perlu diberi catatan-catatan khusus negatif, tapi ini positif adanya kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Sehingga berjalannya negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mulai dari sedikit demi sedikit terbentuk,” tambahnya.

Lima Gugatan Lanjut ke Sidang Pleno

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, dari total 14 gugatan terkait UU TNI yang diterima MK, hanya lima yang berlanjut ke sidang pleno.

Sebagian besar pemohon berasal dari kalangan mahasiswa yang mengajukan uji formil.

Baca Juga:  MK Putuskan Pencemaran Nama Baik Presiden-Wapres Hanya Bisa Dilaporkan yang Bersangkutan

Sidang tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah dan DPR, yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, dan Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan.

Daftar Pemohon dan Nomor Perkara

Kelima perkara yang masih berproses memiliki rincian sebagai berikut:

  • Perkara No. 45/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • Perkara No. 56/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  • Perkara No. 69/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
  • Perkara No. 75/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
  • Perkara No. 81/PUU-XXIII/2025: Diajukan oleh YLBHI, Imparsial, KontraS, dan tiga aktivis individu.

Fokus Gugatan pada Proses Legislasi

Kelima permohonan uji materi tersebut mempersoalkan aspek formil dari pembentukan UU TNI yang disahkan pada Rabu (20/3).

Para pemohon menilai pentingnya menguji proses legislasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip hukum dan konstitusi.

Keterlibatan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil dalam gugatan ini menunjukkan peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan legislasi.

MK menyatakan bahwa proses uji materi UU TNI ini merupakan mekanisme sah yang memperkuat sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

(AKM/NID/RAD)

Trending