Connect with us

Politik

Soal Reformasi TKDN, Menperin: Bukan karena Latah dan Tekanan

Menperin Agus menyatakan reformasi TKDN tidak diambil karena tekanan pihak luar.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 13t095923.175
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita | Gambar: Kemenperin

MPN Indonesia 13 Mei 2025 - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak diambil karena tekanan pihak luar maupun sebagai respons spontan terhadap dinamika terkini.

Penegasan ini disampaikan Agus dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Sabtu (10/5), menanggapi spekulasi bahwa reformasi tersebut dilakukan karena desakan eksternal.

“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025,” ungkap Agus, dikutip MPN Indonesia dari laman Kemenperin.

Reformasi TKDN Diklaim jadi Strategi Perkuat Industri Lokal

Menurut Agus, langkah reformasi TKDN merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Prabowo agar struktur industri dalam negeri semakin dalam dan daya saing nasional meningkat.

Kemenperin, kata Agus, telah melakukan evaluasi menyeluruh atas implementasi TKDN sebelumnya untuk menjadikan kebijakan ini lebih adaptif dan memberikan manfaat maksimal bagi pelaku industri.

“Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” katanya.

Agus menekankan bahwa Kemenperin akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi ini agar hasilnya efektif dan tepat sasaran.

Hal ini diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang memberikan dasar hukum kuat bagi reformasi TKDN.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan THR ASN dan Swasta Akan Dibayar Maret 2025

Reformasi ini juga mencakup penyempurnaan mekanisme verifikasi, pemberian insentif bagi pelaku industri, dan penguatan sistem pengawasan.

Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Perpres No. 12 Tahun 2021, dengan mengatur secara lebih rinci dan ketat mengenai prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan Produk Dalam Negeri (PDN).

Salah satu perubahan penting dalam Perpres ini adalah penambahan empat subayat baru pada Pasal 66 yang mengatur urutan prioritas pembelian produk oleh pemerintah dan BUMN/BUMD.

Urutan prioritas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Jika ada penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) suatu produk melebihi 40 persen, maka hanya produk dengan TKDN di atas 25 persen yang dapat dibeli pemerintah.
  2. Jika tidak ada produk dengan skor gabungan lebih dari 40 persen namun tersedia produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka produk tersebut yang dapat dibeli.
  3. Jika tidak tersedia produk dengan TKDN di atas 25 persen, pemerintah dapat membeli produk dengan nilai TKDN lebih rendah.
  4. Jika tidak tersedia produk bersertifikat TKDN, pemerintah dapat membeli PDN yang telah terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

“Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Produk impor tidak boleh dibeli dalam PBJ Pemerintah jika empat urutan belanja di atas terpenuhi,” pungkas Agus.

(AKM/NID/RAD)

Trending