Connect with us

Politik

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi

Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara usai terbukti terima gratifikasi Rp915 miliar dan terlibat permufakatan jahat pengaruhi putusan kasasi MA.

Logompn

Published

on

Zarof ricar divonis 16 tahun penjara, terbukti terima gratifikasi
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi. Gambar : Dok. Kejagung

MPN Indonesia 19 Juni 2025 - Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan permufakatan jahat dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi atas kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus korupsi.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar Hakim Rosihan dalam sidang putusan.

Zarof dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara. Ia juga dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang hasil tindak pidana korupsi.

Terima Uang dan Emas dari Pihak Berperkara

Dalam persidangan, terungkap bahwa Zarof menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan logam mulia sebanyak 51 kilogram.

Uang dan emas tersebut diberikan oleh pihak-pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Permufakatan untuk Mempengaruhi Putusan Kasasi

Dalam dakwaan, Zarof disebut melakukan permufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.

Mereka menjanjikan uang Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo untuk memengaruhi putusan kasasi terhadap Ronald Tannur agar divonis bebas.

Kasus tersebut terkait perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Putusan kasasi akhirnya dijatuhkan pada 22 Oktober 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo, dengan anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Baca Juga:  Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA, Terbukti Bersalah

Namun, MA justru menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald, meskipun terdapat dissenting opinion dari Soesilo yang menyatakan Ronald tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa kematian Dini Sera Afrianti.

Status Hukum Lanjutan Zarof Ricar

Hingga kini, Zarof belum menyatakan sikap atas putusan hakim. Ia masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari kerja.

Selain vonis gratifikasi, Zarof juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.

Dalam proses penyidikan TPPU, sejumlah aset milik Zarof telah diblokir karena diduga berasal dari hasil korupsi.

Jaksa Sebut Kejahatan Zarof Lukai Kepercayaan Publik

Jaksa menilai perbuatan Zarof merusak integritas lembaga peradilan.

“Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan,” tegas jaksa dalam persidangan.

Namun, jaksa juga mencatat bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya sebagai salah satu faktor yang meringankan.

Meski begitu, beratnya dampak dari tindak pidana yang dilakukan menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan yang diajukan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending