Connect with us

Politik

Terima Uang dan Emas Rp1 T, Zarof Ricar Hanya Didenda Rp1 Miliar

Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai terbukti terima gratifikasi uang dan emas senilai lebih dari Rp1 triliun.

Logompn

Published

on

Terima uang dan emas rp1 t, zarof ricar hanya didenda rp 1 miliar
Terima Uang dan Emas Rp1 T, Zarof Ricar Hanya Didenda Rp1 Miliar. Gambar : Kompas/Syakirun Ni'am

MPN Indonesia 19 Juni 2025 - Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/6).

Vonis dijatuhkan setelah ia terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp1 triliun serta terlibat dalam upaya suap terhadap seorang hakim agung.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyampaikan putusan tersebut dalam sidang terbuka.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Hakim Rosihan dalam sidang putusan.

Majelis hakim menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, Zarof akan menjalani tambahan enam bulan kurungan.

Namun, dalam putusan tersebut tidak terdapat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, meskipun penyidik telah menyita uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Pemufakatan untuk Suap Hakim Agung

Zarof dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Upaya suap senilai Rp5 miliar itu dilakukan pada tahun 2024, dalam rangka memengaruhi putusan kasasi atas perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, Ronald telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan percobaan suap pun dilakukan agar putusan bebas tetap dipertahankan.

Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar

Majelis hakim menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 serta Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi di Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam sidang terungkap, Zarof berperan aktif dalam percobaan suap dan gratifikasi sebagai bagian dari strategi untuk mengintervensi putusan kasasi tersebut.

Jaksa menyebut perbuatan Zarof termasuk dalam kategori percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat untuk memengaruhi sistem peradilan.

Gratifikasi Fantastis dan Ketiadaan Uang Pengganti

Zarof juga terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan logam mulia, dengan total nilai melebihi Rp1 triliun.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumahnya pada tahun 2024.

Gratifikasi yang disita meliputi uang tunai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram.

Meski nilai gratifikasi sangat besar, majelis hakim tidak menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti dalam putusan akhir.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending