Teknologi
Komdigi Akan Batasi Usia Anak Main Medsos, Google: Kami Siap Bekerja Sama!
Komdigi merancang regulasi pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital guna melindungi mereka dari konten berbahaya.
MPN Indonesia 13 Februari 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi yang akan membatasi usia anak dalam mengakses platform digital, termasuk media sosial.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan anak-anak di ruang digital serta mengurangi paparan terhadap konten berbahaya seperti pornografi dan perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat membatasi akses anak-anak ke internet sepenuhnya, melainkan memastikan pengalaman digital mereka lebih aman.
“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” ujar Meutya Hafid.
Dukungan Google dalam Kebijakan Pemerintah
Regulasi ini mendapat dukungan dari raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google.
Dalam pertemuan antara Komdigi dan Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, Leslie Miller, di Kantor Google di Paris, pada Senin (10/2), Google menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Leslie Miller menegaskan komitmen Google dalam memastikan platform mereka aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak.
“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak,” ungkapnya dalam pernyataan resmi yang diterima pada Selasa (11/2).
Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar bagi produk Google, khususnya YouTube.
Oleh karena itu, perusahaan ini berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang melindungi anak-anak dari konten berisiko.
Meutya Hafid menekankan bahwa kerja sama dengan Google sangat penting mengingat tren peningkatan kasus pornografi anak dan perjudian online di Indonesia.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menempatkan Indonesia dalam peringkat keempat negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia pada 2024.
Sementara itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa 2% dari total pemain judi online di Indonesia, atau sekitar 80.000 orang, berusia di bawah 10 tahun.
Regulasi Baru untuk Melindungi Anak di Dunia Digital
Regulasi pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Regulasi ini tidak hanya mengatur batas usia, tetapi juga klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan bagi anak-anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyoroti beberapa fitur di platform digital yang dapat membahayakan anak-anak.
“Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya,” jelasnya.
Regulasi ini ditargetkan selesai dalam satu hingga dua bulan mendatang, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
“Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” kata Meutya Hafid.
Implementasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)
Selain regulasi pembatasan usia, pemerintah juga menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang mulai berlaku pada Februari 2025.
Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi konten yang beredar.
Selama ini, Komdigi telah memblokir sekitar 4 juta konten negatif. Namun, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran saja tidak cukup untuk menangani konten berbahaya yang terus bermunculan.
Oleh sebab itu, kebijakan baru akan mengharuskan platform digital menghapus konten berbahaya dalam waktu tertentu setelah peringatan diberikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) wajib menghapus konten terkait pornografi anak dan terorisme dalam waktu maksimal 4 jam setelah pemberitahuan diterima.
Jika tidak, platform dapat dikenai sanksi administratif dan denda besar.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
