Connect with us

Berita

KPPU Bacakan Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pinjol Besok

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran pinjaman online (pinjol) pada Kamis (26/3).

Logompn

Published

on

KPPU Bacakan Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pinjol Besok
KPPU Bacakan Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pinjol Besok | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 Maret 2026 - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran dalam layanan pinjaman online (pinjol) pada Kamis (26/3) di Jakarta.

Perkara dengan Nomor 05/KPPU-I/2025 ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau fintech P2P lending.

Putusan ini menjadi sorotan karena akan menentukan arah persaingan industri pinjol di Indonesia.

Majelis Komisi Periksa Berbagai Pihak

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa proses pemeriksaan perkara pinjol dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan hasil putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel.

Dalam proses tersebut, Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak serta mengumpulkan dan mendalami alat bukti secara menyeluruh.

Tahapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPPU dalam memastikan kualitas penegakan hukum dalam perkara pinjaman online (pinjol).

“Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).

“Langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian guna memastikan setiap putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel,” tambahnya.

Koordinasi dengan Instansi Pemerintah

Dalam proses penanganan perkara pinjol, KPPU juga melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan data dan informasi.

KPPU memahami bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme internal dan tata kelola tersendiri dalam penyediaan informasi.

Oleh karena itu, komunikasi aktif dan konstruktif terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian permintaan data tersebut.

Baca Juga:  DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan jadi UU, Ini Daftar Daerahnya

Dukungan data dan informasi yang tepat waktu dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan industri berbasis teknologi finansial seperti pinjol.

KPPU Jamin Independensi dalam Putusan Perkara

KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam memutus perkara pinjol.

Putusan akan diambil berdasarkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fanshurullah menyampaikan bahwa setiap perkembangan tambahan yang relevan akan dipertimbangkan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal pembacaan putusan.

“KPPU tetap berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, dalam kerangka saling menghormati kewenangan dan peran masing-masing, guna mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel,” katanya.

Trending