Berita
UU PPRT Disahkan, Sopir Masuk Kategori Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT mengatur sopir sebagai pekerja rumah tangga. Ini daftar pekerjaan dan klasifikasinya.
MPN Indonesia 23 April 2026 - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang memperluas cakupan jenis pekerjaan yang masuk kategori pekerja rumah tangga (PRT), termasuk profesi sopir yang bekerja dalam lingkup rumah tangga.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 yang merinci jenis pekerjaan kerumahtanggaan, sekaligus menegaskan bahwa pekerjaan mengemudi termasuk dalam kategori PRT sepanjang dilakukan dalam relasi kerja rumah tangga.
Dalam draf beleid tersebut ditegaskan definisi umum PRT sebagai “orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah”.
Dengan dasar tersebut, profesi sopir yang bekerja pada pemberi kerja dalam ranah domestik termasuk dalam kategori perlindungan pekerja rumah tangga.
Ruang Lingkup Pekerjaan
Dalam Pasal 10 draf RUU PPRT, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan dirinci mencakup berbagai aktivitas domestik dan layanan personal di dalam rumah tangga.
Pekerjaan tersebut meliputi:
- Memasak
- Mencuci dan menyetrika pakaian
- Membersihkan rumah
- Membersihkan halaman dan/atau kebun
- Menjaga anak
- Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas
- Mengemudi
- Menjaga rumah
- Mengurus binatang peliharaan
Dengan dicantumkannya poin mengemudi, sopir pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja rumah tangga secara resmi masuk dalam cakupan UU PPRT.
Ketentuan ini memperluas definisi pekerjaan domestik yang sebelumnya identik dengan asisten rumah tangga menjadi mencakup profesi layanan personal lain seperti pengasuh anak (babysitter) dan perawat (caregiver).
Selain daftar pekerjaan yang dirinci, beleid ini juga memuat klausul tambahan yang memungkinkan adanya jenis pekerjaan lain berdasarkan kesepakatan para pihak.
“Pekerjaan kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh pemberi kerja dan PRT,” bunyi Pasal 10 draf RUU PPRT tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (23/4).
Klausul ini menunjukkan bahwa ruang lingkup pekerjaan dalam UU PPRT tidak bersifat tertutup, melainkan dapat berkembang sesuai kebutuhan rumah tangga masing-masing.
Penggolongan PRT Berdasarkan Waktu Kerja
UU PPRT juga mengatur klasifikasi pekerja rumah tangga berdasarkan waktu kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa PRT dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu PRT penuh waktu dan PRT paruh waktu.
Penggolongan ini berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan yang masuk dalam lingkup Pasal 10, termasuk sopir yang bekerja dalam hubungan kerja rumah tangga.
Pengaturan mengenai jenis pekerjaan dan klasifikasi waktu kerja tersebut menjadi bagian dari kerangka perlindungan pekerja rumah tangga dalam hukum dan perundang-undangan
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
