Connect with us

Berita

UU PPRT Disahkan, Sopir Masuk Kategori Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT mengatur sopir sebagai pekerja rumah tangga. Ini daftar pekerjaan dan klasifikasinya.

Logompn

Published

on

UU PPRT Disahkan, Sopir Masuk Kategori Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT Disahkan, Sopir Masuk Kategori Pekerja Rumah Tangga. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 April 2026 - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang memperluas cakupan jenis pekerjaan yang masuk kategori pekerja rumah tangga (PRT), termasuk profesi sopir yang bekerja dalam lingkup rumah tangga.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 yang merinci jenis pekerjaan kerumahtanggaan, sekaligus menegaskan bahwa pekerjaan mengemudi termasuk dalam kategori PRT sepanjang dilakukan dalam relasi kerja rumah tangga.

Dalam draf beleid tersebut ditegaskan definisi umum PRT sebagai “orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah”.

Dengan dasar tersebut, profesi sopir yang bekerja pada pemberi kerja dalam ranah domestik termasuk dalam kategori perlindungan pekerja rumah tangga.

Ruang Lingkup Pekerjaan

Dalam Pasal 10 draf RUU PPRT, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan dirinci mencakup berbagai aktivitas domestik dan layanan personal di dalam rumah tangga.

Pekerjaan tersebut meliputi:

  • Memasak
  • Mencuci dan menyetrika pakaian
  • Membersihkan rumah
  • Membersihkan halaman dan/atau kebun
  • Menjaga anak
  • Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas
  • Mengemudi
  • Menjaga rumah
  • Mengurus binatang peliharaan

Dengan dicantumkannya poin mengemudi, sopir pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja rumah tangga secara resmi masuk dalam cakupan UU PPRT.

Ketentuan ini memperluas definisi pekerjaan domestik yang sebelumnya identik dengan asisten rumah tangga menjadi mencakup profesi layanan personal lain seperti pengasuh anak (babysitter) dan perawat (caregiver).

Selain daftar pekerjaan yang dirinci, beleid ini juga memuat klausul tambahan yang memungkinkan adanya jenis pekerjaan lain berdasarkan kesepakatan para pihak.

“Pekerjaan kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh pemberi kerja dan PRT,” bunyi Pasal 10 draf RUU PPRT tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (23/4).

Baca Juga:  KPU Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen dan Ijazah Capres-Cawapres

Klausul ini menunjukkan bahwa ruang lingkup pekerjaan dalam UU PPRT tidak bersifat tertutup, melainkan dapat berkembang sesuai kebutuhan rumah tangga masing-masing.

Penggolongan PRT Berdasarkan Waktu Kerja

UU PPRT juga mengatur klasifikasi pekerja rumah tangga berdasarkan waktu kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa PRT dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu PRT penuh waktu dan PRT paruh waktu.

Penggolongan ini berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan yang masuk dalam lingkup Pasal 10, termasuk sopir yang bekerja dalam hubungan kerja rumah tangga.

Pengaturan mengenai jenis pekerjaan dan klasifikasi waktu kerja tersebut menjadi bagian dari kerangka perlindungan pekerja rumah tangga dalam hukum dan perundang-undangan

(AKM/NID/RAD)

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film5 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita16 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga31 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita50 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita57 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Trending