Connect with us

Berita

Aturan Baru, Pemerintah Batasi 6 Jenis Sektor Pekerja Outsourcing

Pemerintah menerbitkan Permenaker 7 Tahun 2026 yang membatasi outsourcing hanya untuk 6 jenis pekerjaan.

Logompn

Published

on

Aturan Baru, Pemerintah Batasi 6 Jenis Sektor Pekerja Outsourcing
Aturan Baru, Pemerintah Batasi 6 Jenis Sektor Pekerja Outsourcing. Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 2 Mei 2026 - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang membatasi praktik outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan.

Aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4) di Jakarta ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya, sekaligus menjadi bagian dari langkah pemerintah menjelang Hari Buruh 2026 atau May Day.

Kebijakan pemerintah ini mengatur secara tegas jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, kewajiban perjanjian tertulis, pemenuhan hak pekerja, hingga sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat (1/5).

Ia menegaskan bahwa kebijakan pekerja tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh di tengah praktik outsourcing yang selama ini dinilai terlalu luas.

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” tambahnya.

“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” ujarnya.

Enam Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan

Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah membatasi outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Dengan pembatasan ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan seperti sebelumnya.

Sebelumnya, praktik alih daya dinilai terlalu luas karena hampir semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan tanpa batas yang jelas berdasarkan ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Pemerintah akan Seragamkan Harga LPG 3 Kg Mulai 2026

“Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing -kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi jenis pekerjaannya,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya.

Ia juga menyebut perubahan tersebut akan dilanjutkan dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih dalam proses legislasi.

Perlindungan Hak Pekerja

Selain membatasi jenis pekerjaan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan outsourcing untuk memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja atau tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut meliputi upah, upah lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.

(AKM/NID/RAD)

Trending