Connect with us

Berita

OJK: Kredit Macet Tak Serta Merta Masuk Tindak Pidana

OJK, MA, dan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kredit macet akibat kegagalan bisnis bukan otomatis merupakan tindak pidana.

Logompn

Published

on

OJK Kredit Macet adalah Kegagalan Bisnis, Bukan Tindak Pidana
OJK: Kredit Macet Tak Serta Merta Masuk Tindak Pidana. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 14 Mei 2026 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kredit macet akibat kegagalan bisnis bukan otomatis merupakan tindak pidana.

Kesamaan pandangan tersebut disampaikan dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5).

Melalui forum ini, OJK bersama pemangku kepentingan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyaluran kredit di industri perbankan.

Business Judgement Rule Beri Perlindungan Hukum

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis bank sepanjang diambil dengan itikad baik dan sesuai prinsip kehati-hatian.

“Pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi OJK.

Dian menyampaikan bahwa pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan harus disertai kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.

Menurutnya, penguatan regulasi keuangan, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan untuk membangun industri yang profesional dan berintegritas.

Kepastian hukum dinilai penting agar perbankan tetap dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Kredit Macet Tak Otomatis Masuk Tindak Pidana

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi menjelaskan bahwa penerapan norma pidana di bidang perbankan memerlukan kesamaan penafsiran guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice).

Baca Juga:  PPATK Janji Tak Lagi Blokir Akun Rekening yang Nganggur

Jupriyadi memaparkan bahwa business judgement rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi.

Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank,” katanya.

Jupriyadi menegaskan pentingnya menghindari “chilling effect” yang dapat menghambat pengambilan keputusan bisnis.

Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Penanganan Kredit Macet

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung, khususnya kasus pemberian kredit di perbankan.

Ia menyebut business judgement rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang dapat membebaskan pejabat bank dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menimbulkan kerugian finansial, sepanjang lima elemen terpenuhi.

Lima elemen yang dimaksud adalah keputusan diambil dengan itikad baik, didasari informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, serta sesuai batas kewenangan.

Namun demikian, Didik menegaskan bahwa perlindungan tersebut dapat gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, atau penyampaian informasi palsu.

“Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujar Didik.

Baca Juga:  OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Warganet Ngaku Dapat Transfer Misterius

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending