Connect with us

Berita

MK: KPU Wajib Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Pemilu

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mewajibkan KPU menggugurkan parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam pemilu.

Logompn

Published

on

MK KPU Wajib Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Pemilu
MK KPU Wajib Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Pemilu. Gambar: MKRI

MPN Indonesia 26 Mei 2026 - Mahkamah Konstitusi memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mencoret atau menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD pada daerah pemilihan terkait.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (25/5).

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Perkara ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia, yang menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai ketentuan sebelumnya tidak efektif karena tidak memuat ancaman sanksi bagi partai politik yang melanggar kuota keterwakilan perempuan.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ucap Adies, dikutip MPN Indonesia melalui laman MKRI pada Selasa (26/5).

MK menegaskan ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen bersifat wajib dan harus disertai sanksi tegas agar memiliki daya paksa dalam penyelenggaraan pemilu.

Adies menjelaskan KPU di setiap tingkatan wajib mencoret atau menggugurkan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota perempuan pada daerah pemilihan terkait.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan soal Pernikahan Beda Agama

“KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” jelas Adies.

Ia menambahkan langkah tersebut diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dan mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD.

MK juga menyatakan Pasal 245 berkaitan dengan Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252 ayat (6), dan Pasal 257 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur proses verifikasi hingga penetapan daftar calon tetap.

Karena itu, pemenuhan kuota perempuan harus dipastikan sejak tahap verifikasi sampai penetapan akhir calon oleh KPU.

Pemohon Menyoroti Rendahnya Wakil Perempuan

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 245 menjadi norma yang tidak efektif atau lex imperfecta karena tidak disertai sanksi tegas.

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Rabu (15/4), Maya Novita Sari menyebut KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan hanya memberikan imbauan administratif.

Ia juga mencontohkan dugaan pelanggaran kuota perempuan di sejumlah daerah pemilihan, seperti dapil Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, yang disebut hanya mencalonkan satu laki-laki tanpa memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan.

Para pemohon menilai pengaturan kuota perempuan bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pengambilan kebijakan.

Mereka juga menyoroti rendahnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif meski jumlah pemilih perempuan cukup besar.

Melalui putusan ini, MK menegaskan KPU wajib memastikan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dalam seluruh tahapan verifikasi dan penetapan calon pada pemilu.

(AKM/NID/RAD)

Trending