Connect with us

Berita

Polisi Beberkan Alasan Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah berkas kasus tudingan ijazah Jokowi dinyatakan lengkap.

Logompn

Published

on

Polisi Beberkan Alasan Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Polisi Beberkan Alasan Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 20 Juni 2026 - Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum dalam tahap II.

“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Penangkapan dilakukan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara kasus tudingan ijazah Jokowi dinyatakan lengkap atau P21.

Alasan Penangkapan dan Tahap II Perkara

Tahap II dalam proses ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Iman.

Iman menambahkan bahwa penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses hukum lanjutan.

“Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujarnya.

Polisi juga memastikan kondisi fisik dan administrasi para tersangka sebelum pelimpahan dilakukan.

Kronologi Penangkapan

Roy Suryo dijemput polisi di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang, sekitar pukul 07.00 WIB.

Sebelumnya, ia disebut baru tiba dari Bandung sekitar pukul 03.00 WIB.

“Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).

Baca Juga:  Roy Suryo Tanggapi SP3 dan Restorative Justice Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya

Sementara itu, Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB saat hendak mengikuti ujian sidang magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Kuasa hukum dokter Tifa, Ramdansyah, menyebut kliennya tetap menjalani ujian dalam kondisi ditahan.

“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan.

Dalam keterangannya, Khozinudin menyampaikan keberatan atas proses penangkapan.

“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” katanya.

Proses Hukum dan Daftar Tersangka

Dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan berbagai sangkaan pidana.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa yang dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

Seiring perkembangan kasus, beberapa tersangka mendapatkan penghentian penyidikan melalui restorative justice, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Rismon Sianipar juga menempuh mekanisme tersebut setelah mengakui kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Pernyataan Pihak Terkait

Pihak kepolisian menyatakan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menjamin hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi sesuai undang-undang,” ujar Iman.

Ia menambahkan mekanisme praperadilan tersedia bagi pihak yang mengajukan keberatan.

Presiden Joko Widodo menanggapi singkat perkembangan kasus ini.

Baca Juga:  Polda Metro Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Asmara

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan,” kata Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Jumat (19/6).

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan sikap hukum terhadap perkara tersebut.

“Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo,” kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending