Connect with us

Berita

Begini Alasan Sri Sultan HB X Tuntut PT KAI Rp1000

Kasultanan Yogyakarta menggugat PT KAI atas klaim tanah Sultan Ground di Stasiun Tugu. Tuntutan Rp1.000 simbolis ini tegaskan hak Kasultanan.

Actress 1299250

Published

on

Begini Alasan Sri Sultan HB X Tuntut PT KAI Rp1000
Begini Alasan Sri Sultan HB X Tuntut PT KAI Rp1000. Gambar : krjogja.com

MPN Indonesia 15 November 2024 - Kasultanan Yogyakarta di bawah kepemimpinan Sri Sultan HB X telah mengajukan gugatan kasus perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Gugatan ini berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan di emplasemen Stasiun Tugu, yang didaftarkan sebagai aset perusahaan oleh PT KAI.

Dalam gugatan tersebut, Kasultanan menuntut ganti rugi simbolis sebesar Rp1.000 untuk menegaskan aspek administrasi dan hukum.

Latar Belakang Sengketa Tanah

Kuasa hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan bagian dari Sultan Ground, tanah yang berada di bawah otoritas Kasultanan.

Namun, PT KAI mencatatkan lahan tersebut sebagai aset perusahaan.

Markus menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan meminta PT KAI mematuhi aturan hukum dan administrasi yang berlaku.

“Permasalahan ini telah didiskusikan bertahun-tahun, tetapi PT KAI tidak mengindahkan dan cenderung mengulur waktu. Gugatan ini bertujuan untuk menegakkan administrasi dan hukum, bukan untuk memberatkan masyarakat,” ujar Markus.

Kasultanan memilih nominal ganti rugi sebesar Rp1.000 sebagai simbol ketegasan tanpa niat untuk membebani masyarakat Yogyakarta.

Lokasi dan Obyek Sengketa

Sengketa lahan ini mencakup lima lokasi di Yogyakarta, meliputi:

  • Emplasemen Stasiun Tugu, lintas Bogor-Jogja, seluas 297.192 meter persegi.
  • Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY.
  • Kantor Kecamatan Gedongtengen.
  • Depo Stasiun Tugu.
  • Mess Ratih di sisi barat Stasiun Tugu.

Dalam gugatan ini, selain PT KAI sebagai tergugat utama, turut tergugat beberapa pihak lain, yakni Kementerian BUMN RI, Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Perhubungan RI.

Landasan Hukum Gugatan

Kasultanan mengacu pada Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Baca Juga:  Viral! Mahasiswi yang Kejar dan Tabrak Jambret Dapat Penghargaan dari Polisi

Berdasarkan landasan hukum ini, tanah yang disengketakan diakui sebagai Sultan Ground, sehingga penggunaannya memerlukan izin Kasultanan.

Pandangan Ahli

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menilai gugatan ini sebagai pengingat kepada PT KAI untuk menghormati status tanah Sultan Ground.

Ia menyebutkan bahwa meskipun Kasultanan tidak keberatan jika tanah digunakan untuk kepentingan publik, pencatatan tanah tersebut sebagai aset PT KAI dianggap melanggar hukum.

“Gugatan ini adalah simbol ketegasan agar PT KAI tidak mendaftarkan tanah tersebut sebagai aset mereka. Penggunaan tanah untuk kepentingan umum tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan izin Sultan,” jelas Kamilov.

Kamilov juga menambahkan bahwa landasan hukum yang digunakan PT KAI berasal dari era kolonial Belanda, ketika tanah Sultan Ground diambil alih untuk pembangunan stasiun dan rel kereta api.

Setelah Indonesia merdeka, Kasultanan memiliki hak untuk meminta pengakuan kembali atas tanah tersebut.

Harapan Kasultanan

Gugatan ini diajukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono.

Kasultanan berharap pengadilan dapat mengabulkan gugatan tersebut sekaligus mengukuhkan hak kepemilikan Kasultanan atas lahan yang disengketakan.

Melalui gugatan ini, Kasultanan menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga keistimewaan Yogyakarta.

“Gugatan ini menjadi pengingat agar semua pihak, termasuk PT KAI, mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan hak adat,” tutup Markus.

Trending