Connect with us

Internasional

Israel Setujui Awal RUU Larangan Azan pakai Pengeras Suara

Parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembahasan awal RUU yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid

Logompn

Published

on

Israel Setujui Awal RUU Larangan Azan
Israel Setujui Awal RUU Larangan Azan. Gambar: Anadolu Agency

MPN Indonesia 5 Juli 2026 - Parlemen Israel (Knesset) memberikan persetujuan awal terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penyiaran azan menggunakan pengeras suara di masjid pada Rabu (1/7).

Berdasarkan laporan dari Yedioth Ahronoth, persetujuan ini diperoleh melalui pembacaan pendahuluan dengan hasil pemungutan suara 50 anggota mendukung dan 36 menolak dari total 120 anggota parlemen.

Rancangan tersebut diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, serta didukung partai oposisi Yisrael Beiteinu pimpinan Avigdor Lieberman.

Proses Legislasi dan Ketentuan RUU

Meskipun telah disetujui dalam pembacaan awal, RUU tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam mekanisme legislasi di Israel, setiap rancangan undang-undang wajib melalui tiga tahap pembacaan lanjutan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, peluang perubahan atau penolakan masih terbuka pada tahapan berikutnya.

Dalam laporannya, Israel Hayom menyebut bahwa persetujuan awal ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap penggunaan pengeras suara di masjid.

Aturan tersebut juga mencakup ketentuan larangan pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara tanpa izin tertulis dari otoritas berwenang di Israel.

Jika disahkan, aturan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan azan sebagai bagian dari syiar Islam.

Dalam ajaran Islam, azan bukan sekadar ritual di dalam masjid, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan waktu salat kepada umat Muslim.

Tanggapan Hamas

Wacana pembatasan azan melalui pengeras suara sebelumnya pernah muncul pada 2016.

Saat itu, pendukung kebijakan tersebut beralasan bahwa suara azan, khususnya pada waktu Subuh, dianggap sebagai “kebisingan yang tidak tertahankan”.

Namun, rancangan tersebut tidak dilanjutkan hingga tahap akhir legislasi.

Baca Juga:  PBB Konfirmasi Tambahan Dua Prajurit TNI Gugur dalam Misi UNIFIL di Lebanon

Dalam perkembangan terbaru, Hamas menilai langkah Israel ini sebagai bagian dari kebijakan yang menargetkan situs-situs suci Islam, termasuk masjid Al-Aqsa.

Mereka juga menyatakan bahwa azan akan tetap menjadi simbol Islam yang tidak terpisahkan dari identitas masyarakat Palestina.

Dikutip MPN Indonesia melaluiYemen News Agency (SABA), Hamas menyatakan persetujuan tersebut mencerminkan kebijakan yang diskriminatif terhadap identitas Arab dan Islam di Palestina.

Hamas turut mengajak masyarakat Palestina, negara-negara Arab dan Islam, serta lembaga keagamaan dan organisasi hak asasi manusia untuk meningkatkan upaya dalam membela masjid Al-Aqsa dan menolak kebijakan yang dinilai membatasi kebebasan beribadah.

Mereka juga menyerukan agar isu tersebut terus disuarakan di berbagai forum internasional terkait situasi di Palestina.

Di sisi lain, proses legislasi RUU di Israel masih berlangsung dan akan menentukan apakah kebijakan pembatasan azan tersebut akan diberlakukan secara resmi atau mengalami perubahan dalam tahap pembahasan selanjutnya.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending