Connect with us

Berita

MK: Anggaran Program MBG Harus Dipisah dengan Anggaran Pendidikan

MK memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.

Logompn

Published

on

MK Anggaran Program MBG Harus Dipisah dengan Anggaran Pendidikan
MK memutuskan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN. Gambar: Dok. MKRI

MPN Indonesia 31 Juli 2026 - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Kamis (30/7).

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terkait pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang anggaran negara.

MK memutuskan bahwa anggaran program MBG masih dapat dimasukkan dalam APBN 2026.

Namun, anggaran tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dikutip MPN Indonesia melalui laman MKRI pada Jumat (31/7).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa program MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam komponen operasional penyelenggaraan pendidikan dalam anggaran negara ke depan.

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujarnya dalam sidang, Kamis (30/7).

Pemisahan Anggaran

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pencampuran anggaran program MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi melanggar prinsip mandatory spending yang diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Baca Juga:  BGN: Tanaman Terlalu Banyak Nitrogen Picu Keracunan Massal MBG

Alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus difokuskan pada komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi pendidikan.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny.

Selain tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan, MK menilai program MBG memiliki cakupan yang luas dan memerlukan standar layanan tersendiri.

Oleh karena itu, pembiayaan program tersebut harus dialokasikan secara khusus di luar anggaran pendidikan.

“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Mahkamah juga menilai bahwa perluasan makna dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum.

Mahkamah menegaskan bahwa program MBG tetap merupakan program konstitusional sebagai bagian dari kebijakan prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024, namun harus memiliki alokasi anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.

“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” kata Enny.

Batas Waktu Pemisahan Anggaran

Lebih lanjut, MK memberikan batas waktu pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada APBN 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:  Bangunan Kecil di Boyolali Makan Anggaran Rp112 Juta, Dispertan Klarifikasi Isinya

Untuk APBN 2027 yang masih dalam proses penyusunan sejak awal 2026, pemisahan dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan dapat mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan mendasar pendidikan.

Dalam permohonan disebutkan bahwa anggaran MBG dalam APBN 2026 mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.

Sementara itu, MK menegaskan bahwa APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional meskipun terdapat ketentuan yang dinilai bermasalah, dengan alasan menjaga stabilitas anggaran negara dan menghindari dampak hukum yang lebih luas.

“APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan pada APBN tahun-tahun berikutnya,” demikian disampaikan dalam putusan.

(AKM/NID/RAD)

Trending