Connect with us

Berita

Isi UU Ketenagakerjaan Terbaru, Ada 13 Aturan Baru soal Pesangon hingga Penahanan Ijazah

Simak 13 aturan baru dalam UU Ketenagakerjaan terbaru, mulai dana cadangan pesangon, JKP, hak pekerja perempuan hingga larangan penahanan ijazah.

Actress 1299250

Published

on

Isi UU Ketenagakerjaan Terbaru, Ada 13 Aturan Baru soal Pesangon hingga Penahanan Ijazah
Isi UU Ketenagakerjaan Terbaru, Ada 13 Aturan Baru soal Pesangon hingga Penahanan Ijazah. Gambar: YouTube/TVR PARLEMEN

MPN Indonesia 7 Oktober 2026 - Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang membawa 13 ketentuan baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Aturan tersebut mencakup dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga larangan penahanan ijazah pekerja.

Pemerintah dan DPR menyusun regulasi tersebut untuk memperkuat pelindungan pekerja serta kepastian hukum bagi pemberi kerja.

Pembahasan dilakukan melalui Komisi IX DPR hingga pengambilan keputusan pada Selasa (6/10).

Regulasi ini juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan mengatur perubahan dunia kerja melalui sejumlah ketentuan ketenagakerjaan.

“RUU ini sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/10), dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR PARLEMEN pada Rabu (7/10).

Yassierli mengatakan regulasi tersebut menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional.

Penyusunannya juga menjalankan perintah konstitusional dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

13 Aturan Baru dalam UU Ketenagakerjaan

Yassierli mencatat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sedikitnya 13 ketentuan baru, yakni:

  1. Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP. Badan Nasional Sertifikasi Profesi diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  2. Optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan. Penguatan dilakukan terhadap sumber daya manusia pengawas dengan mempertimbangkan jumlah pekerja dan perusahaan di setiap kabupaten atau kota. Regulasi juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
  3. Integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pusat dan daerah. Integrasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
  4. Pengaturan dana cadangan pesangon dan JKP. Ketentuan mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
  5. Pelindungan hak pekerja perempuan. Regulasi memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
  6. Pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas. Aturan memberikan kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
  7. Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi. Penahanan ijazah serta dokumen pribadi lainnya dilarang dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
  8. Penguatan produktivitas tenaga kerja. Peningkatan produktivitas dilakukan melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau buruh, dan pemerintah.
  9. Perluasan pelindungan pekerjaan fleksibel. Ruang lingkup pelindungan diperluas untuk merespons pekerjaan baru yang muncul seiring perkembangan dunia kerja.
  10. Pengaturan survei kebutuhan hidup layak. BPS melaksanakan survei KHL setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Aturan juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.
  11. Pelindungan pencari kerja dan peserta pelatihan. Aturan mengoptimalkan pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan.
  12. Pengaturan penggunaan tenaga kerja asing. Ketentuan mencakup orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
  13. Penguatan pelindungan pekerja alih daya BUMN. Penyelenggaraan alih daya pada BUMN diwajibkan dilakukan oleh anak perusahaan.
Baca Juga:  Setelah 21 Tahun Mandek, RUU PPRT Siap Dibahas DPR Pasca Hari Buruh

Yassierli menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merefleksikan keseimbangan antara pelindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

” Pemerintah menilai, bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah mereflesikan keseimbangan antara penlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha,” ungkapnya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan hukum dan perundang-undangan di sektor ketenagakerjaan.

Proses Penyusunan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan

Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Nihayatul Wafiroh menjelaskan pembicaraan tingkat I dimulai pada 14 September 2026.

Pembahasan tersebut berlangsung melalui rapat kerja.

Pemerintah kemudian menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM kepada DPR.

Komisi IX DPR membentuk panitia kerja yang menjalankan pembahasan hingga Selasa (6/10).

Penyusunan RUU diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih kuat.

Regulasi memperkuat pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja serta pemberi kerja.

RUU tersebut juga diarahkan untuk memperluas lapangan kerja serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas.

Pengaturan turut mencakup pengupahan yang adil dan layak serta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Regulasi disiapkan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari pengaturan tersebut.

“Menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional,” papar Nihayatul.

UU Ketenagakerjaan Memuat 23 Bab

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab yang mengatur berbagai bagian dalam sistem ketenagakerjaan nasional mencakup ketentuan umum hingga ketentuan penutup.

Pengaturan tersebut mencakup hubungan kerja dari tahap perencanaan hingga pemutusan hubungan kerja.

Susunan 23 bab tersebut, yakni:

  1. Ketentuan Umum;
  2. Asas Tujuan;
  3. Kesempatan dan Perlakuan Sama;
  4. Perencanaan dan Informasi Ketenagakerjaan;
  5. Peningkatan Produktivitas;
  6. Pelatihan Kerja dan Pemagangan;
  7. Penempatan Tenaga Kerja;
  8. Perluasan Kesempatan Kerja;
  9. Tenaga Kerja Sektor Informal;
  10. Penggunaan TKA;
  11. Hubungan Kerja;
  12. Hubungan Pekerjaan Tertentu;
  13. Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan;
  14. Hubungan Industrial;
  15. PHK;
  16. Dana Cadangan Pesangon;
  17. Pembinaan;
  18. Pengawasan;
  19. Penyidikan;
  20. Ketentuan Pidana;
  21. Ketentuan Lain-Lain;
  22. Ketentuan Peralihan; dan
  23. Ketentuan Penutup.
Baca Juga:  Haris Azhar Kritisi Tim 12 Pembentukan RKUHAP yang Diisi Hakim, Jaksa, hingga Polisi

(AKM/NID/RAD)

Trending