Connect with us

Berita

Pemerintah Resmi Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Berlaku untuk Pekerja/Buruh Baru

Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 5,39 juta, naik Rp 329.380 dari tahun sebelumnya. Berikut penjelasannya!

Actress 1299250

Published

on

Pemerintah Resmi Tetapkan Kenaikan UMP Jakarta 6,5 Persen, Berlaku untuk PekerjaBuruh Baru
Pemerintah Resmi Tetapkan Kenaikan UMP Jakarta 6,5 Persen, Berlaku untuk PekerjaBuruh Baru. Gambar: Dok. Dukcapil

MPN Indonesia 12 Desember 2024 - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Kebijakan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

UMP Jakarta Naik Menjadi Rp5.396.761

Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa UMP Jakarta yang sebelumnya sebesar Rp5.067.381 pada 2024 akan naik sebesar Rp329.380, sehingga menjadi Rp5.396.761 pada 2025.

Penetapan kenaikan ini dilakukan dengan menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker tersebut.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ungkap Teguh dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/12).

Kebijakan kenaikan UMP ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Teguh menegaskan bahwa langkah tersebut telah melalui pembahasan intensif dengan Dewan Pengupahan Provinsi.

Kebijakan yang Selaras dengan Arahan Nasional

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen sebagai pedoman bagi provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

UMP yang ditetapkan di tiap daerah juga akan menjadi dasar dalam menentukan upah minimum sektoral.

Pemerintah menargetkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota menetapkan upah minimum mereka sebelum Rabu, 25 Desember 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional yang menitikberatkan pada penguatan daya beli masyarakat.

Proses Penetapan UMP 2025

Penetapan UMP Jakarta 2025 melewati berbagai tahapan, termasuk rapat Dewan Pengupahan yang digelar Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:  Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Hanya Berlaku untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun

Setelah angka kenaikan UMP disepakati, Teguh Setyabudi mengesahkannya untuk mulai berlaku efektif pada Januari 2025.

Teguh juga menyebutkan bahwa penetapan UMP telah disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi ekonomi lokal.

“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” tambahnya.

Trending