Connect with us

Ekonomi

Ini Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten dimulai 10 April–30 Juni 2025.

Logompn

Published

on

Ini syarat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di banten
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten 2025 resmi dimulai. Gambar : Dok. Pemkot Tangerang

Banten, MPN Indonesia 11 April 2025 - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten resmi dimulai pada 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. 

Program ini memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025 tanpa dikenai denda atau kewajiban membayar tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Banten menggelar program ini untuk mendorong masyarakat memperbarui dokumen kendaraan mereka secara sah serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Dokumen Wajib untuk Pemohon Pemutihan

Menurut Petugas Samsat Ciputat, Ateng, peserta program pemutihan pajak wajib menyiapkan tiga dokumen utama, yaitu KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli. 

Ketiga dokumen tersebut merupakan syarat dasar agar pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini.

“Persyaratannya mudah sekali, hanya KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli,” ujar Ateng kepada MPN Indonesia pada Jumat (11/4).

Selain itu, bagi pemilik kendaraan dengan status pajak mati atau belum diperpanjang dalam jangka waktu lama, kendaraan tersebut wajib dibawa langsung ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik dan pemeriksaan nomor rangka.

“Jika kaleng kendaraan mati, wajib membawa kendaraan tersebut untuk dicek fisik dan cek nomor rangka kendaraannya,” jelas Ateng.

Prosedur Tambahan untuk Kendaraan atas Nama Pemilik Lama

Ateng juga menyampaikan bahwa pemilik kendaraan yang dokumen-dokumennya masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu. 

Proses ini menjadi langkah awal sebelum dapat mengikuti program pemutihan pajak yang sedang berlangsung di Banten.

Baca Juga:  Mobil Pengantin di Tangsel Terbakar Hangus, Diduga Korsleting Listrik

Langkah balik nama diperlukan agar semua data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru yang akan mengurus pajak kendaraan. Ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dokumen kendaraan bermotor di wilayah Banten.

Tujuan dari Program

Program pemutihan pajak dirancang untuk memberi kelonggaran kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. 

Pemerintah Provinsi Banten berharap bahwa aturan yang lebih mudah serta masa pelaksanaan yang cukup panjang akan mendorong lebih banyak masyarakat untuk memperbarui dokumen kendaraan mereka.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan atau kesulitan membayar pajak akibat beban tunggakan dapat melakukannya dengan lebih ringan. 

Selain itu, diharapkan program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan serta memberi kontribusi positif terhadap penerimaan daerah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending