Berita
BPJPH dan BPOM Temukan Produk Olahan Mengandung Babi, Beberapa Berlabel Halal
BPJPH dan BPOM temukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, termasuk yang bersertifikat halal. Produk ditarik dari pasaran demi perlindungan konsumen.
MPN Indonesia 22 April 2025 - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan bersama terhadap produk yang beredar di pasar, termasuk produk-produk yang telah mengantongi sertifikat halal.
Kolaborasi Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJPH dan BPOM, masing-masing dengan Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM), yang berfokus pada pengawasan jaminan produk halal di sektor obat dan makanan.
Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian laboratorium untuk mendeteksi DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Daftar Produk dan Batch yang Terkonfirmasi Mengandung Porcine
BPJPH menyampaikan bahwa dari total produk yang diuji, 7 di antaranya telah bersertifikat halal.
Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi BPJPH pada Selasa (22/4), berikut daftar produk yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Rasa leci, jeruk, stroberi, anggur (Batch No. 09052212 S2 dan 08192251 S1), diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
- Corniche Marshmallow Apel Teddy – Bentuk teddy bear (Batch No. 02122212 B1), juga diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
- ChompChomp Car Mallow – Bentuk mobil (Batch No. 151223B), diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Flower Mallow – Bentuk bunga (Batch No. 101023B), oleh PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Mini Marshmallow – Bentuk tabung (Batch No. N0231123A), oleh PT Catur Global Sukses.
- Hakiki Gelatin – Produk tambahan pangan (Batch No. HG1252201.230801 dan HG2502403.240801), diproduksi oleh PT Hakiki Donarta.
- Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila – Batch No. CVT 2024 – 13 A, diimpor oleh Budi Indo Perkasa.
Dua produk lain yang tidak memiliki sertifikat halal namun terdeteksi mengandung unsur babi adalah:
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Batch No. 268, diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Batch No. MRS24-101223, diimpor oleh Brother Food Indonesia.
Sanksi dan Tindak Lanjut
Terkait tujuh produk bersertifikat halal, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Untuk dua produk tanpa sertifikat halal, BPOM telah memberikan peringatan serta instruksi kepada pelaku usaha untuk segera menarik produk sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Penjelasan BPJPH: Sertifikasi Harus Konsisten
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa sertifikasi halal harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” ujar Ahmad Haikal.
Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kewajiban hukum, bukan sekadar proses administratif.
Imbauan kepada Publik dan Kanal Pengawasan
BPJPH dan BPOM menegaskan bahwa pengawasan produk akan terus dilakukan sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mengawasi produk yang beredar.
“Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email [email protected],” terang BPJPH dalam siaran persnya.
Informasi kehalalan dan keamanan produk pangan juga dapat diakses melalui website resmi pemerintah: www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id, serta melalui akun media sosial @halal.indonesia dan @bpom_ri.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
