Berita
Sri Mulyani Sebut APBN Surplus Rp4,3 Triliun di Akhir April 2025
Sri Mulyani menyampaikan APBN mencatatkan surplus Rp4,3 triliun hingga akhir April 2025.
MPN Indonesia 24 Mei 2025 - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatatkan surplus sebesar Rp4,3 triliun hingga akhir April 2025.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa yang berlangsung pada Jumat (23/5) di Aula Mezzanine, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta.
Pendapatan Negara Tembus 27% Target
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Pendapatan Negara hingga 30 April 2025 telah mencapai Rp810,5 triliun atau setara dengan 27% dari target tahunan APBN.
Sementara itu, realisasi Belanja Negara tercatat sebesar Rp806,2 triliun, atau 22,3% dari pagu anggaran.
Dengan demikian, selisih antara pendapatan dan belanja menghasilkan surplus sebesar Rp4,3 triliun atau sekitar 0,02% terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Di sini terlihat bahwa sudah terjadi akselerasi dari Pendapatan Negara terutama untuk pajak dan bea cukai mengikuti ritme yang cukup baik,” ujar Sri Mulyani, dikutip MPN Indonesia dari laman Kemenkeu.
Ia menambahkan bahwa pergeseran ini menandai pembalikan dari kondisi defisit yang dialami APBN selama tiga bulan pertama tahun 2025, yang disebabkan oleh kendala teknis seperti restitusi dan penyesuaian tarif efektif.
Komponen Pendapatan dan Belanja Negara
Pendapatan Negara disokong oleh Penerimaan pajak sebesar Rp557,1 triliun, sementara penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp100,0 triliun.
Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga memberikan kontribusi sebesar Rp153,3 triliun.
Sementara itu, Belanja Negara yang telah direalisasikan sebesar Rp806,2 triliun terdiri dari dua bagian utama, yaitu Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
Belanja Pemerintah Pusat menyumbang sebesar Rp546,8 triliun, sedangkan Transfer ke Daerah mencapai Rp259,4 triliun.
Jika dilihat dari persentase terhadap total pagu anggaran sebesar Rp3.621,3 triliun, belanja pusat masih berkisar di angka 20%.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
