Connect with us

Berita

IHCS Desak MK Tinjau Kembali Pasal-Pasal Krusial dalam UU BUMN

IHCS dan warga ajukan uji materi ke MK atas pasal-pasal UU BUMN 2025 yang dinilai langgar UUD 1945 dan abaikan akuntabilitas keuangan negara.

Logompn

Published

on

Ihcs desak mk tinjau kembali pasal pasal krusial dalam uu bumn
Kuasa hukum para pemohon dalam sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (4/6) di Ruang Sidang MK, Jakarta. Gambar : Humas MK/Panji

MPN Indonesia 5 Juni 2025 - Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara Indonesia mengajukan perbaikan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Rabu (4/6).

Permohonan ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian beberapa pasal dalam UU BUMN dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Badan Pengelola Investasi Dayat Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Soroti Potensi Penyimpangan Keuangan Negara

Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU BUMN memberikan kewenangan luas kepada BPI Danantara, yang berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Analisa hukum sudah kami perdalam dan kami pertajam di tiap-tiap norma yang kami uji, sudah kami uraikan lebih mendalam dan telah kami elaborasi serta memberikan perbandingan dengan negara lain,” ujar Markus Manumpak Sagala, kuasa hukum para pemohon dalam sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (4/6) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Mereka meminta Mahkamah menyatakan sejumlah pasal tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji antara lain:

  • Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b;
  • Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c;
  • Pasal 3X ayat (1) sepanjang kata “bukan”;
  • Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan tertentu”, ayat (3), dan ayat (4).

Selain itu, Pasal 3H ayat (2) juga diminta agar dimaknai mencakup “keuntungan dan kerugian negara”.

Kritik Terhadap Peran Istimewa BPI Danantara

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya pada 22 Mei, pemohon menyoroti keistimewaan BPI Danantara dalam UU BUMN, yang dinilai memiliki kebebasan dalam mengelola keuangan BUMN tanpa pertanggungjawaban terhadap keuangan negara.

Baca Juga:  MAGENTA BUMN Buka Lowongan untuk Bulan Januari 2026, Mahasiswa dan Fresh Graduate Bisa Daftar!

Pemohon berpandangan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

“Kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN dan BUMD tetap termasuk dalam konteks keuangan negara,” tegas para pemohon.

Menurut mereka, kekayaan yang dikelola BUMN seharusnya tetap tunduk pada aturan pengelolaan keuangan negara, tidak dipisahkan dari tanggung jawab fiskal nasional.

Tahapan Selanjutnya di MK

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Menjelang penutupan sidang, Suhartoyo menyatakan permohonan ini akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan prosesnya, apakah dilanjutkan ke sidang berikutnya atau langsung diputus.

(AKM/NID/RAD)

Trending