Politik
MK Resmi Pisahkan Waktu Pemilu Nasional dan Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah (pilkada).
MPN Indonesia 30 Juni 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah (pilkada).
Keputusan ini diumumkan pada Kamis (26/6) oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pilkada harus dipisahkan dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Duduk Perkara Gugatan
Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak nasional dan daerah dalam satu waktu memberikan dampak negatif bagi sistem politik Indonesia.
Gugatan diajukan terhadap sejumlah pasal, di antaranya Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Perludem mengajukan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.
Dalam permohonannya, Perludem meminta agar pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden dipisahkan dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Pemohon juga mengusulkan jeda waktu dua tahun antara kedua jenis pemilu tersebut agar partai politik memiliki ruang yang cukup untuk kaderisasi dan pencalonan anggota legislatif di setiap level.
Latar Belakang Gugatan
Perludem memandang bahwa pemilu serentak dengan lima kotak suara di TPS berpotensi melemahkan pelembagaan partai politik dan menghambat penyederhanaan sistem kepartaian.
Selain itu, menurut pemohon, keserentakan ini menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam pemilu.
“Akibatnya, ketentuan di dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik,” kata pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil di gedung MK pada 4 November 2024.
“Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg populer, dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan,” imbuhnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
