Connect with us

Politik

MK Resmi Pisahkan Waktu Pemilu Nasional dan Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah (pilkada).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 30t101318.124
MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 Juni 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah (pilkada).

Keputusan ini diumumkan pada Kamis (26/6) oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pilkada harus dipisahkan dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Duduk Perkara Gugatan

Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak nasional dan daerah dalam satu waktu memberikan dampak negatif bagi sistem politik Indonesia.

Gugatan diajukan terhadap sejumlah pasal, di antaranya Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Perludem mengajukan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.

Dalam permohonannya, Perludem meminta agar pemilu nasional yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden dipisahkan dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Pemohon juga mengusulkan jeda waktu dua tahun antara kedua jenis pemilu tersebut agar partai politik memiliki ruang yang cukup untuk kaderisasi dan pencalonan anggota legislatif di setiap level.

Latar Belakang Gugatan

Perludem memandang bahwa pemilu serentak dengan lima kotak suara di TPS berpotensi melemahkan pelembagaan partai politik dan menghambat penyederhanaan sistem kepartaian.

Selain itu, menurut pemohon, keserentakan ini menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam pemilu.

“Akibatnya, ketentuan di dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik,” kata pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil di gedung MK pada 4 November 2024.

Baca Juga:  Jeffry-Haikal Raih 51% Suara, Ilham Pangestu Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Kota Langsa

“Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg populer, dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan,” imbuhnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending