Connect with us

Berita

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Mulai 2026

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa isu pengambilan tanah tak bersertifikat oleh negara mulai 2026 tidak benar.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 02t134542.904
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 2 Juli 2025 - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menegaskan bahwa isu yang beredar mengenai pengambilan tanah tak bersertifikat oleh negara mulai 2026 tidak benar.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/6).

Asnaedi menambahkan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah milik masyarakat meskipun tanah tersebut belum terdaftar secara sertifikat.

“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” kata Asnaedi.

Girik dan Sejenisnya Sah Secara Hukum

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Aturan Pemerintah

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 disebutkan bahwa bukti kepemilikan tanah bekas hak adat yang dimiliki perorangan harus didaftarkan paling lama lima tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan.

Berdasarkan peraturan ini, batas waktu pendaftaran tanah-tanah bekas hak adat akan jatuh pada tahun 2026.

Meskipun demikian, Asnaedi menegaskan kembali bahwa ketentuan tersebut bukan berarti tanah yang tidak didaftarkan akan langsung diambil oleh negara.

Baca Juga:  Sengketa Batas Wilayah Aceh-Sumut Viral, Bupati Aceh Singkil: Kita Akan Pertahankan sampai Titik Darah Penghabisan

Ia menyampaikan bahwa ketentuan itu bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya dan memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah guna mengurangi potensi sengketa tanah.

“Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” ujar Asnaedi.

(RIF/NID/RAD)

Trending