Connect with us

Berita

370 IUP Tambang di 153 Pulau Kecil RI Tak Kantongi Izin

370 izin usaha pertambangan (IUP) di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia diketahui belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil.

Logompn

Published

on

370 IUP Tambang di 153 Pulau Kecil RI Tak Kantongi Izin
370 IUP Tambang di 153 Pulau Kecil RI Tak Kantongi Izin | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 17 Juli 2025 - Sebanyak 370 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia diketahui belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Temuan ini disampaikan oleh Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, yang menyatakan bahwa mayoritas dari IUP tersebut belum memenuhi ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pemetaan dan sinkronisasi data bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (Ditjen PK).

“Nanti kita dalami lagi. Kami akan bekerja sama dengan Ditjen PK, kita lakukan sinkronisasi datanya,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7).

Kendati demikian, Pung belum merinci wilayah-wilayah yang paling banyak menjalankan kegiatan tambang tanpa izin.

“Kita turun ke sana,” katanya.

Proses Pemetaan

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris mengatakan proses pemetaan tengah dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan tambang mana saja yang belum memenuhi kewajiban perizinan dari KKP.

Hal ini dilakukan agar regulasi mengenai pengelolaan ruang laut dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat diterapkan secara menyeluruh.

“KKP lagi memetakan setiap IUP-IUP itu mana yang memiliki kewajiban harus ke KKP. Kan kita harus petakan dulu. Kenapa harus dipetakan? Karena kewajibannya itu kan harus sesuai aturan,” jelas Aris di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (9/7).

“Misalnya PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) itu wajib 2019 baru aturannya. Kalau PMA (Penanaman Modal Asing) 2014 nanti kita lihat IUP-nya,” tambahnya.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Isi UU Ketenagakerjaan Terbaru, Ada 13 Aturan Baru soal Pesangon hingga Penahanan Ijazah

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending