Connect with us

Politik

Pemohon Meninggal, Uji Materi Rangkap Jabatan Wakil Menteri Gugur di MK

MK memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri karena pemohon telah meninggal dunia.

Logompn

Published

on

Pemohon meninggal, uji materi rangkap jabatan wakil menteri gugur di mk
Pemohon Meninggal, Uji Materi Rangkap Jabatan Wakil Menteri Gugur di MK | Gambar: Tangkapan Layar YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

MPN Indonesia 18 Juli 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia.

Putusan ini dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Kamis (17/7).

Permohonan dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025 itu sebelumnya diajukan Juhaidy untuk menguji Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Permohonan ini bertujuan agar mahkamah konstitusi melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.

Namun, MK menyatakan permohonan ini gugur karena syarat kerugian konstitusional tidak terpenuhi akibat pemohon telah wafat pada 22 Juni lalu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menyampaikan bahwa meninggalnya pemohon membuat tidak terpenuhinya kedudukan hukum yang bersifat kumulatif.

“Karena Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” kata Saldi saat membaca amar putusan, dikutip MPN Indonesia dari siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (18/7).

MK Juga Tolak Permohonan Menteri Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Parpol

Selain perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025, MK juga menolak permohonan nomor 35/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Vito Jordan Ompusunggu bersama tiga orang lainnya, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, dan Keanu Leandro Pandya Rasyah yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Tim kuasa hukum mereka terdiri dari:

  • Abu Rizal Biladina
  • Hafsha Hafizha Rahma
  • Jhonas Nikson (alumni FHUI)

Selaras dengan yang diajukan Juhaidy, permohonan ini bertujuan meminta larangan menteri merangkap jabatan, namun dalam konteks sebagai pengurus partai politik.

Baca Juga:  Ini Alasan MUI Susun RUU Pidana LGBT

Dalam dokumen putusan, para pemohon menilai bahwa keberadaan menteri yang merangkap sebagai pengurus partai telah menciptakan kondisi yang menghilangkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Oleh sebab itu, mereka memohon agar MK memperbaiki struktur hukum dan perundang undangan dengan melarang rangkap jabatan menteri.

Namun, MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional akibat ketentuan dalam Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara yang mengatur larangan rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.

MK juga menyatakan anggapan kerugian konstitusional tidak jelas karena para pemohon tidak memiliki afiliasi atau hubungan langsung dengan partai politik sehingga permohonan ditolak.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh para pemohon tidak spesifik dan tidak jelas memiliki keterkaitan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” ungkap Saldi membacakan putusan.

(AKM/NID/RAD)

Trending