Connect with us

Berita

Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Berbungkus Kopi, Dua Kurir Ditangkap

Polresta Pontianak gagalkan penyelundupan 3 kg sabu yang disamarkan dalam kemasan kopi. Dua kurir ditangkap dan terancam hukuman mati.

Logompn

Published

on

Polresta pontianak gagalkan penyelundupan 3 kg sabu berbungkus kopi, dua kurir ditangkap
Ilustrasi Tangan Diborgol. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 1 Agustus 2025 - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram pada Jumat malam (25/7).

Dua orang kurir, berinisial B (31) dan AS (25), ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Polisi kemudian menyelidiki dan menghentikan mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna abu-abu yang digunakan para pelaku.

“Saat diperiksa, ditemukan tiga bungkus besar transparan berisi sabu yang disamarkan dalam kemasan kopi,” ujar Kombes Pol Suyono dalam konferensi pers, Rabu (30/7).

Sabu Disamarkan dalam Kemasan Kopi Premium

Barang bukti sabu dikemas dalam bungkus kopi premium merek BLUEBEARD Coffee Roasters.

Menurut Kombes Suyono, ini merupakan modus baru para pelaku untuk menghindari deteksi petugas.

“Ini adalah modus baru yang berupaya mengecoh petugas. Dulu memakai bungkus teh, sekarang sudah beralih ke kemasan kopi agar tidak mencolok,” jelasnya.

Pelaku Direkrut via Facebook, Dijanjikan Rp80 Juta/Kg

Dalam pemeriksaan, pelaku B mengaku sabu tersebut akan dikirim ke Kalimantan Tengah atas perintah seorang bandar bernama Bob, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Ia juga menyatakan baru pertama kali menjadi kurir dan direkrut melalui pesan Facebook Messenger. B kemudian mengajak AS untuk ikut dalam pengiriman.

Kedua pelaku dijanjikan upah Rp80 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim.

Sebagai uang muka, mereka telah menerima Rp20 juta untuk biaya operasional.

Baca Juga:  Pria Berseragam Ojol Selundupkan Sabu di Dalam Nasi ke Lapas Cipinang

Namun sebelum pengiriman berhasil dilakukan, keduanya lebih dulu diamankan polisi.

Pernah Konsumsi Sabu Bersama Bandar

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa B sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan sayur rute Pontianak–Mempawah.

Ia juga mengaku sempat mengonsumsi sabu bersama Bob sebelum menjalankan tugas sebagai kurir.

“Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya mereka telah memakai sabu bersama-sama dengan saudara Bob,” terang Kapolresta.

Terancam Hukuman Mati

Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolresta Pontianak. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasus Masih Dikembangkan

Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus narkotika ini.

Upaya pelacakan terhadap bandar utama dan jaringan distribusi antarprovinsi yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Kalimantan tengah dilakukan secara intensif.

(AKM/NID/RAD)

Trending