Connect with us

Berita

LMKN: Putar Suara Alam seperti Kicauan Burung Tetap Kena Royalti

Ketua LMKN Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa seluruh bentuk pemutaran suara, termasuk rekaman suara alam, tetap dikenai royalti.

Logompn

Published

on

Lmkn putar suara alam seperti kicauan burung tetap kena royalti
LMKN Putar Suara Alam seperti Kicauan Burung Tetap Kena Royalti | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 5 Agustus 2025 - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa seluruh bentuk pemutaran suara, termasuk rekaman suara alam seperti kicauan burung, tetap dikenai kewajiban membayar royalti.

Pernyataan ini disampaikan Dharma menanggapi tren pelaku usaha seperti restoran dan kafe yang mengganti lagu populer dengan suara alam untuk menghindari pembayaran royalti.

Menurut Dharma, rekaman suara apa pun, baik suara burung, alam, maupun instrumentalia, tetap termasuk dalam kategori produksi rekaman fonogram yang dilindungi hak terkait.

Produser rekaman, baik individu maupun badan usaha, memiliki hak hukum atas hasil fiksasi suara tersebut.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma, Senin (4/8), dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com.

Lagu Luar juga Kena Royalti

Selain suara alam, Dharma juga menegaskan bahwa pemutaran lagu-lagu internasional tidak lepas dari kewajiban membayar royalti.

Hal ini karena Indonesia memiliki kerja sama dengan lembaga pengelola hak cipta internasional.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” ujarnya.

Kenapa Suara Alam Bisa Kena Royalti?

Dharma menjelaskan bahwa meskipun suara burung atau suara alam terdengar alami, namun bila suara tersebut telah direkam dan difiksasikan, maka otomatis menjadi objek dari hak terkait.

“Jika suara burung atau suara alam tersebut direkam oleh seseorang atau mungkin juga badan usaha kemudian difiksasikan, maka perekaman tersebut dinamakan produksi rekaman yang produsernya (baik perorangan maupun badan usaha tersebut) mempunyai hak yang disebut ‘hak terkait’ yang dilindungi oleh undang-undang, jadi tetap bayar,” kata Dharma.

Baca Juga:  Lagi Santai Nonton TV, Melly Goeslaw Dapat Transferan Royalti dari WAMI

Fiksasi suara merupakan proses perekaman suara yang membuat hasil rekaman tersebut permanen atau stabil dan bisa direproduksi.

Dharma: Bayar Royalti Tidak Membuat Bangkrut

Dharma mengatakan bahwa pembayaran royalti bukan ancaman terhadap pelaku usaha, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Dharma menyebut tarif royalti di Indonesia tergolong paling rendah di dunia.

“Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” ujar Dharma.

Ia juga menanggapi kekhawatiran bahwa kewajiban membayar royalti akan membebani usaha kecil seperti UMKM.

Menurutnya, LMKN sudah mempertimbangkan kondisi tersebut dengan melakukan penyesuaian, seperti tidak menghitung tarif berdasarkan operasional sepanjang tahun.

“Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” jelasnya.

Dharma pun menyayangkan mengapa pelaku usaha takut membayar royalti. Pasalnya menurutnya membayar royalti tidak membuat usaha bangkrut.

“Iya, intinya itu. Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending