Berita
Menteri PPPA Ungkap 1 dari 4 Perempuan Pernah Alami Kekerasan Seksual atau Fisik
Menteri PPPA mengungkapkan bahwa satu dari empat perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual.
MPN Indonesia 20 Agustus 2025 - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi alias Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa satu dari empat perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual.
Data ini bersumber dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dipaparkan dalam peluncuran laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8).
“Hasil survei menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual, baik dari pasangan maupun dari selain pasangan, sepanjang hidupnya,” ujar Arifah Fauzi dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Arifah menyebut bahwa perempuan yang tinggal di wilayah perkotaan, memiliki pendidikan menengah ke atas, serta aktif bekerja, memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan.
Data Kekerasan terhadap Anak
Selain perempuan, Arifah juga menyampaikan hasil temuan dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024.
Data tersebut menunjukkan bahwa satu dari dua anak berusia 13-17 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan, yaitu fisik, emosional, atau seksual.
“Fakta kekerasan terhadap anak lebih mengkhawatirkan,” kata Arifah.
Tantangan Menangani Kekerasan Perempuan dan Anak
Arifah menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi oleh Kementerian PPPA dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Di antaranya yaitu belum terintegrasinya sistem data, banyaknya ragam kekerasan yang membutuhkan layanan berbeda, keterbatasan akses pelaporan, terbatasnya sumber daya, serta koordinasi lintas pihak yang belum optimal.
Kondisi ini menyebabkan data yang dikumpulkan menjadi terfragmentasi, tidak konsisten, dan sering terjadi duplikasi.
“Akibatnya, data kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali terfragmentasi, tidak konsisten, bahkan terjadi duplikasi, karena dikumpulkan secara parsial oleh masing-masing pihak dengan karakteristik yang berbeda,” jelas Arifah.
“Kondisi ini tentu menyulitkan kita dalam melihat gambaran yang utuh, padahal data yang kredibel dan terpadu sangat penting untuk merumuskan kebijakan perlindungan yang tepat sasaran,” sambungnya.
Upaya Mengatasi Persoalan Data
Sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan data yang terfragmentasi, Kementerian PPPA bersama Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) telah memperpanjang Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan.
Perjanjian ini sebelumnya ditandatangani pada 21 Desember 2019 dan tahap pertamanya berakhir pada 2024.
Kini, kesepakatan tersebut dilanjutkan untuk periode 2024–2029.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
