Connect with us

Berita

4 Hakim MK Beda Pendapat soal Penolakan Uji Formil UU TNI

MK menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Logompn

Published

on

4 hakim mk beda pendapat soal penolakan uji formil uu tni
Ketua MK Suhartoyo saat sidang Pengucapan Putusan, Rabu (17/9) | Gambar: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

MPN Indonesia 18 September 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Putusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/9). Perkara teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Keputusan MK ini disertai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Keempatnya menilai permohonan para pemohon memiliki dasar hukum dan seharusnya dikabulkan sebagian.

“Empat hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar hakim MK Suhartoyo.

Uji Formil Diajukan Enam Pihak

Permohonan uji formil diajukan oleh enam pihak, terdiri dari tiga organisasi sipil yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Kemudian ada tiga warga negara, yaitu Inayah Wahid, Fatiah Maulidiyanty, dan Eva Nurcahyani.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan dari Eva Nurcahyani dan Fatiah Maulidiyanty tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Sementara permohonan dari pemohon lainnya ditolak seluruhnya.

Alasan MK Tolak Permohonan

MK menyatakan alasan penolakan permohonan uji formil terkait prosedur penyusunan UU TNI adalah tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan bahwa revisi UU TNI telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan pembentukannya telah sesuai dengan mekanisme legislasi.

Hakim MK M Guntur Hamzah juga menyatakan bahwa proses penyusunan UU TNI telah membuka ruang partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  Isi UU Ketenagakerjaan Terbaru, Ada 13 Aturan Baru soal Pesangon hingga Penahanan Ijazah

Ia menegaskan bahwa pembentukan UU dilakukan melalui berbagai diskusi publik dan metode berbagi informasi elektronik.

“Sejalan dengan itu, pembentuk Undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube,” ucap Guntur.

Menurut MK, dalil para pemohon mengenai tertutupnya akses terhadap dokumen seperti Naskah Akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tidak relevan sebagai pelanggaran asas keterbukaan.

“Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses, adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan,” ujar Guntur.

Argumentasi Pemohon

Para pemohon menilai revisi UU TNI tidak sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mereka menyatakan keputusan memasukkan revisi UU TNI tidak masuk dalam agenda resmi Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari lalu.

Namun tiba-tiba Ketua Sidang saat itu yang sekaligus Wakil Ketua DPR Adies Kadir meminta persetujuan revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Selain itu, pemohon juga mempersoalkan tidak adanya keterbukaan dokumen, tidak masuknya revisi UU TNI sebagai carry over, serta terbatasnya akses publik terhadap proses pembentukan UU.

Mereka menilai ini melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945 serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Kelompok pemohon juga menyebut revisi UU TNI tidak mencerminkan agenda reformasi militer pascareformasi 1998.

Mereka menilai pasal 47 revisi UU TNI yang memperluas jabatan sipil bagi prajurit aktif justru bertentangan dengan tujuan profesionalisme militer.

Permohonan mereka antara lain meminta agar MK menyatakan UU 3/2025 tidak sah dan mengembalikan berlakunya UU 34/2004.

(AKM/NID/RAD)

Trending