Connect with us

Berita

Gelar Razia, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Tangerang dari Warung di Ciledug

Satpol PP Kota Tangerang menyita 243 botol minuman keras dari warung di tiga kecamatan. Penjual diwajibkan jalani sidang tipiring sebagai bentuk penegakan hukum.

Logompn

Published

on

Gelar razia, ratusan botol miras disita satpol pp tangerang dari warung di ciledug
Gelar Razia, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Tangerang dari Warung di Ciledug. Gambar : Dok. Humas Satpol PP Tangerang Kota

Banten, MPN Indonesia 19 September 2025 - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita 243 botol minuman keras (miras) dalam operasi penertiban yang berlangsung pada dini hari, Kamis (18/9).

Operasi dilakukan di warung kelontong dan warung jamu yang tersebar di Kecamatan Tangerang, Kecamatan Ciledug, dan Kecamatan Larangan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang.

Operasi berlangsung kondusif dengan melibatkan unsur gabungan TNI dan Polres Metro Tangerang Kota.

Penindakan Tipiring terhadap Pelanggar

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa pihaknya menjatuhkan tindakan tegas terhadap pelanggar.

Penjual miras yang terjaring diwajibkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum.

“Operasi ini menjadi langkah tegas bagi pemerintah untuk mencegah meluasnya peredaran miras yang selama ini meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda di Kota Tangerang,” ujar Irman dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi tangerangkota.go.id, Jumat (19/9).

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan, dan ratusan botol miras yang diamankan akan diproses lebih lanjut sebagai bentuk penegakan hukum.

Upaya Preventif Jaga Ketertiban Umum

Operasi ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami menjalankan operasi peredaran miras sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Ratusan botol mirasnya sudah diamankan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar,” ungkap Irman.

Baca Juga:  Warga Tangsel Demo di SMAN 3, Protes Hasil SPMB Jalur Domisili

Operasi Serupa Akan Terus Digencarkan

Satpol PP Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi serupa di wilayah lain.

Fokus operasi tetap pada pengawasan peredaran minuman keras demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami akan terus menggencarkan penindakan tegas sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam menciptakan Kota Tangerang yang tertib, aman dan berakhlakul karimah,” tegas Irman.

(AKM/NID/RAD)

Trending