Connect with us

Politik

Pemerintah Gelar Uji Publik RUU Pidana Mati, Pertimbangkan Tembak Mati hingga Kursi Listrik

Kementerian Hukum menggelar uji publik terhadap RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dengan mempertimbangkan pilihan pelaksanaan pidana mati selain tembak mati.

Logompn

Published

on

Ruu tata cara pidana mati diuji publik, pertimbangkan tembak mati hingga kursi listrik
RUU Tata Cara Pidana Mati Diuji Publik, Pertimbangkan Tembak Mati hingga Kursi Listrik | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 9 Oktober 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum pada Rabu (8/10).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej menyebut bahwa dalam pembahasan tersebut ada pertimbangan mengenai pilihan pelaksanaan pidana mati selain tembak mati.

“Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi. Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan,” katanya dalam diskusi tersebut.

RUU Pidana Mati Disesuaikan untuk Beberapa Aspek

Uji publik RUU ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Viktor T. Sihombing, serta Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Indonesia Hakristuti Hakrisnowo.

Eddy menjelaskan bahwa pidana mati dalam KUHP 2023 dikategorikan sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana seumur hidup atau pidana sementara.

“Kekhususan itu juga terletak pada percobaan selama sepuluh tahun ketika pidana mati itu dijatuhkan dan ada komutasi pidana jika terpidana itu berkelakuan baik,” katanya.

Eddy menyebut, RUU ini disusun untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang dianggap tidak lagi sesuai, terlebih soal aspek yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan prosedur pelaksanaan pidana mati.

“Hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pascapenetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi, dan tata cara penguburan,” tuturnya.

Baca Juga:  4 Hakim MK Beda Pendapat soal Penolakan Uji Formil UU TNI

Masuk Proglenas Prioritas 2025

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati terdiri dari tujuh bab yang mencakup ketentuan umum, hak, kewajiban, dan persyaratan, pelaksanaan putusan pidana mati, tahapan pelaksanaan putusan pidana mati, pendanaan, ketentuan peralihan, dan penutup.

Eddy menyatakan bahwa RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dan akan segera dibahas bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada masa sidang terdekat, yaitu November 2025.

“Artinya, hari ini, setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kita ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” katanya.

(AKM/NID/RAD)

Trending