Connect with us

Berita

Kereta Petani-Pedagang Resmi Beroperasi 1 Desember 2025, Ini Daftar Barang yang Dilarang Dibawa

Mulai Senin (1/12), layanan kereta khusus petani dan pedagang resmi beroperasi di lintas Commuter Line Merak, ini daftar barang bawaan yang dilarang.

Logompn

Published

on

Kereta petani pedagang resmi beroperasi 1 desember 2025
Kereta Petani-Pedagang Resmi Beroperasi 1 Desember 2025 | Gambar: Dok. KAI

MPN Indonesia 1 Desember 2025 - Mulai Senin (1/12), layanan kereta khusus petani dan pedagang resmi beroperasi di lintas Commuter Line Merak.

Gerbong kereta ini dirancang untuk membantu distribusi hasil bumi dan barang dagangan dari wilayah Merak dan Rangkasbitung menuju kawasan kota.

Layanan ini merupakan bagian dari rangkaian KA Lokal Merak yang memiliki kapasitas 73 tempat duduk dan melayani 7 perjalanan bolak-balik setiap harinya.

“Setiap hari tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung. Semua aturan dan kesiapan sudah disiapkan agar layanan ini berjalan optimal,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, dalam keterangannya, Minggu (30/11).

Barang Bawaan yang Dilarang

Meski diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan, tidak semua jenis barang diperbolehkan dibawa dalam gerbong kereta tersebut.

Larangan ini meliputi barang berbau menyengat, barang mudah terbakar, hewan ternak, serta senjata tajam dan senjata api.

Selain itu, Setiap petani atau pedagang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua koli atau tentengan dengan dimensi maksimal100 cm x 40 cm x 30 cm.

Pihak KAI Commuter menyatakan bahwa pembatasan jenis barang ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang.

“Ini untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna,” ujar Karina.

Cara Registrasi Kartu Petani dan Pedagang

Harga tiket untuk layanan kereta khusus ini ditetapkan sebesar Rp3.000, mencakup biaya perjalanan penumpang dan barang bawaannya.

Tarif tersebut diberlakukan melalui skema Public Service Obligation (PSO) oleh pemerintah agar tidak memberatkan masyarakat.

Untuk mendapat akses yang lebih mudah, petani dan pedagang harus membuat Kartu Petani dan Pedagang dengan melakukan registrasi di loket stasiun dengan cara sebagai berikut:

  1. Siapkan tanda pengenal diri
  2. Kunjungi loket stasiun Commuter Line Merak terdekat
  3. Ajukan pembuatan Kartu Petani dan Pedagang kepada petugas loket
  4. Isi formulis yang diberikan lalu tunggu proses verifikasi data
  5. Setelah selesai, petugas akan memberi Kartu Petani dan Pedagang.
Baca Juga:  Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan Maksimal Rp500 Juta untuk Badan Usaha, Rp300 Juta untuk Perseorangan

Dengan memegang kartu ini, petani dan pedagang dapat membeli tiket kereta khusu mulai H-7 keberangkatan serta bisa boarding lebih awal sampai dua jam sebelum jadwal kereta jalan.

(AKM/NID/RAD)

Trending