Berita
Bicara soal Aturan Penugasan Polri, Ketua KPK: Kami Masih Butuh Polisi di Beberapa Penugasan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan KPK masih membutuhkan anggota Polri dalam sejumlah penugasan di tengah penyusunan PP pascaputusan MK.
MPN Indonesia 23 Desember 2025 - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya masih membutuhkan kehadiran anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam sejumlah penugasan di lingkungan KPK.
Pernyataan ini disampaikan di tengah pembahasan aturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Setyo menyampaikan bahwa KPK turut dilibatkan dalam pembahasan rancangan PP tersebut bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
KPK Terlibat dalam Pembahasan Rancangan PP
Setyo menjelaskan, dalam pembahasan terakhir yang digelar pada Sabtu (20/12), KPK hadir dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Menurutnya, keikutsertaan personel dari luar lembaga, termasuk dari kepolisian, tetap dimungkinkan karena telah diatur dalam Undang-Undang KPK.
“Karena di Undang-Undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik, untuk kejaksaan itu bisa bersumber dari lembaga lain,” kata Setyo.
Pemerintah Susun PP Tindak Lanjut Putusan MK
Pemerintah saat ini tengah merumuskan Peraturan Pemerintah untuk mengatur secara rinci penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, PP tersebut akan menggantikan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya memperbolehkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil pada 17 kementerian dan lembaga.
“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, presiden memilih pengaturan melalui PP,” ungkap Yusril, Minggu (21/12).
Yusril menambahkan, dasar penyusunan PP ini merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Target Penyelesaian PP Januari 2026
PP tersebut akan mengatur secara spesifik jabatan di luar struktur Polri yang dapat diisi oleh personel kepolisian.
Pemerintah menargetkan peraturan ini rampung pada akhir Januari 2026.
Rapat koordinasi terkait penyusunan rancangan PP telah dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Kapolri, para menteri terkait, serta Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Setyo kembali menegaskan bahwa keterlibatan penyidik dari lembaga lain, termasuk Polri, di KPK memiliki landasan hukum yang jelas dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
