Connect with us

Ekonomi

Utang Pinjol Naik Jelang Tahun Ajaran Baru, Total Tembus Rp83,5 Triliun

Utang pinjaman online naik tajam jadi Rp83,52 triliun jelang tahun ajaran baru. OJK sebut ada tren musiman terkait kebutuhan biaya pendidikan.

Logompn

Published

on

Utang pinjol naik jelang tahun ajaran baru, total tembus rp83,5 triliun
Ilustrasi Pinjaman Online. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 Agustus 2025 - Menjelang tahun ajaran baru, utang dari pinjaman online (pinjol) mengalami lonjakan tajam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan outstanding pinjol per Juni 2025 mencapai Rp83,52 triliun, tumbuh 25,06% secara tahunan (year-on-year).

Peningkatan signifikan terlihat pada Mei 2025, saat penyaluran pinjaman baru oleh industri pinjol mencapai Rp28,08 triliun, naik 9,38% dari bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyebut lonjakan ini terjadi secara musiman.

“Berdasarkan data historis, pada periode menjelang tahun ajaran baru (bulan Mei) cenderung memiliki peningkatan penyaluran pembiayaan dibandingkan bulan sebelumnya,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8).

Pola Musiman Pinjol Terkait Biaya Pendidikan

Tren serupa juga terjadi pada Mei 2024, di mana pembiayaan pinjol meningkat 15,69% secara bulanan menjadi Rp25,08 triliun.

Agusman menyebut lonjakan ini menandakan pola musiman yang erat kaitannya dengan kebutuhan biaya pendidikan anak.

Rincian Pertumbuhan Pinjol

Secara tahunan, total pinjaman outstanding pinjol pada Juni 2025 naik dari Rp66,79 triliun (Juni 2024) menjadi Rp83,52 triliun.

Kinerja sektor ini jauh melampaui industri multifinance, yang hanya mencatat pertumbuhan 1,96% secara tahunan dengan total pembiayaan Rp501,83 triliun.

Dari sisi risiko, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pinjol mengalami perbaikan. Per Juni 2025, TWP90 tercatat sebesar 2,85%, turun dari Mei (3,19%) dan April (2,93%).

“Tingkat TWP90 berada di level 2,85% per Juni 2025, dibandingkan pada Mei sebesar 3,19%,” jelas Agusman dalam RDK Bulanan OJK, Senin (4/8).

Baca Juga:  OJK Tunda Skema Co-payment Asuransi yang Wajibkan Pasien Ikut Bayar 10% Biaya Klaim

Langkah OJK Perkuat Pengawasan Pinjol

OJK terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjol, terutama yang memiliki TWP90 di atas 5%.

Langkah yang diambil antara lain berupa penerbitan surat pembinaan, permintaan rencana aksi penurunan kredit macet, serta pemantauan ketat atas implementasinya.

Penguatan sistem juga dilakukan lewat penerapan verifikasi identitas digital melalui E-KYC (electronic know your customer), sistem credit scoring, serta integrasi data debitur pinjol ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak awal Agustus 2025.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending