Berita
MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Lagi Wajib jadi Peserta
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang artinya dengan keputusan ini, pekerja tidak lagi secara otomatis menjadi peserta Tapera.
MPN Indonesia 30 September 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK pada Senin (29/9).
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, pekerja tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU Tapera.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan, dikutip MPN Indonesia dari siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa (30/9).
MK Menilai Tapera Tak Sejalan dengan Konsep Tabungan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kewajiban bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera tidak sejalan dengan hakikat tabungan yang bersifat sukarela.
Hal ini dikatakan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra yang menjelaskan bahwa konsep tabungan berubah menjadi bentuk pungutan yang bersifat memaksa karena adanya istilah wajib dalam aturan tersebut.
“Penyematan istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak karena diikuti dengan unsur pemaksaan dan meletakkan kata wajib sebagai peserta sehingga tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya,” kata Saldi.
Ia menilai kebijakan Tapera telah menggeser konsep tabungan yang sifatnya sukarela jadi pungutan yang sifatnya memaksa.
“Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” ungkap Saldi.
Tumpang Tindih Kewajiban Pekerja dalam Bayar Iuran
Selain mempersoalkan istilah “wajib” dalam aturan, Saldi juga menyebut bahwa kewajiban dalam UU Tapera tidak selaras dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menekankan tanggung jawab negara terhadap kelompok rentan.
“Negara ditempatkan sebagai penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Namun, dengan adanya norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 justru tidak sejalan dengan tujuan dimaksud,” katanya.
Anggota Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih juga menyoroti keberadaan iuran ganda yang membebani pekerja akibat tumpang tindih program antara Tapera dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Enny menjelaskan bahwa iuran JHT dikenakan sebesar 2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja. Sementara itu, untuk Tapera, iuran ditentukan sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.
“Dengan adanya kewajiban penyetoran Tapera jelas mengurangi bagian dari upah yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kehidupan pekerja sehari-hari,” jelasnya.
MK Kasih Tenggat 2 Tahun untuk Susun Ulang UU Tapera
MK menyatakan bahwa Undang-Undang Tapera tetap berlaku namun harus dilakukan penataan ulang maksimal dalam dua tahun.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat… dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.
Dengan keputusan ini, pekerja tidak lagi secara otomatis menjadi peserta Tapera, dan kata “wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) tidak lagi berlaku.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
