Connect with us

Berita

Royalti Lagu Indonesia Raya jadi Polemik, LMKN: Tidak Perlu Bayar Royalti

Lagu Indonesia Raya dipastikan bebas royalti dan dapat digunakan oleh siapa pun tanpa harus membayar, baik untuk acara formal maupun nonformal.

Logompn

Published

on

Hak cipta lagu indonesia raya jadi polemik, lmkn tidak perlu bayar royalti
Royalti Lagu Indonesia Raya jadi Polemik, LMKN: Tidak Perlu Bayar Royalti | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 9 Agustus 2025 - Lagu kebangsaan Indonesia Raya dipastikan bebas royalti dan dapat digunakan oleh siapa pun tanpa harus membayar, baik untuk acara formal maupun nonformal.

Kepastian ini disampaikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Lisensi dan Kolekting, Johnny W. Maukar.

Johnny menegaskan lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut telah masuk kategori public domain atau domain publik.

Hal ini berarti penyanyian atau pemutaran lagu Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta.

“Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti, karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain,” ujar Johnny, dilihat MPN Indonesia dari Instagram @lmkn_id, Sabtu (9/8).

Menurut Johnny, merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lagu kebangsaan termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.

Dengan demikian, masyarakat bebas menggunakan atau menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dan tanpa kewajiban membayar royalti.

Syarat Karya Cipta jadi Public Domain

Menurut Johnny, status public domain lagu Indonesia Raya didasarkan pada ketentuan UU Hak Cipta yang mengatur bahwa karya cipta menjadi milik publik setelah 70 tahun sejak penciptanya meninggal dunia.

W.R. Supratman wafat pada 17 Agustus 1938, sehingga masa perlindungan hak cipta telah berakhir.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir atau ragu menggunakan lagu kebangsaan ini.

“Berdasarkan usia dari jangka waktu 70 tahun sejak pencipta wafat, itu juga sudah lewat. Jadi silakan dinyanyikan, lagu Indonesia Raya tidak perlu membayar royalti,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Soal Polemik Royalti, Kunto Aji: Padahal Jawabannya Sudah Disediakan Zaman

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending