Berita
Royalti Lagu Indonesia Raya jadi Polemik, LMKN: Tidak Perlu Bayar Royalti
Lagu Indonesia Raya dipastikan bebas royalti dan dapat digunakan oleh siapa pun tanpa harus membayar, baik untuk acara formal maupun nonformal.
MPN Indonesia 9 Agustus 2025 - Lagu kebangsaan Indonesia Raya dipastikan bebas royalti dan dapat digunakan oleh siapa pun tanpa harus membayar, baik untuk acara formal maupun nonformal.
Kepastian ini disampaikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Lisensi dan Kolekting, Johnny W. Maukar.
Johnny menegaskan lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut telah masuk kategori public domain atau domain publik.
Hal ini berarti penyanyian atau pemutaran lagu Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta.
“Penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti, karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, Indonesia Raya itu sudah menjadi public domain,” ujar Johnny, dilihat MPN Indonesia dari Instagram @lmkn_id, Sabtu (9/8).
Menurut Johnny, merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lagu kebangsaan termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.
Dengan demikian, masyarakat bebas menggunakan atau menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dan tanpa kewajiban membayar royalti.
Syarat Karya Cipta jadi Public Domain
Menurut Johnny, status public domain lagu Indonesia Raya didasarkan pada ketentuan UU Hak Cipta yang mengatur bahwa karya cipta menjadi milik publik setelah 70 tahun sejak penciptanya meninggal dunia.
W.R. Supratman wafat pada 17 Agustus 1938, sehingga masa perlindungan hak cipta telah berakhir.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir atau ragu menggunakan lagu kebangsaan ini.
“Berdasarkan usia dari jangka waktu 70 tahun sejak pencipta wafat, itu juga sudah lewat. Jadi silakan dinyanyikan, lagu Indonesia Raya tidak perlu membayar royalti,” tegasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
