Connect with us

Internasional

Harvard Menang Lawan Trump, Tetap Bisa Terima Mahasiswa Asing

Pengadilan perpanjang blokir upaya Trump cabut izin Harvard terima mahasiswa internasional.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 02t152629.289
Harvard Menang Lawan Trump, Tetap Bisa Terima Mahasiswa Asing | Gambar: Dok. Harvard University

MPN Indonesia 2 Juni 2025 - Pengadilan federal memutuskan untuk perpanjang blokir terhadap upaya pemerintahan Presiden Donald Trump mencabut izin Universitas Harvard dalam menerima mahasiswa internasional, Kamis (29/5).

Putusan ini menjadi kemenangan bagi universitas tertua di Amerika Serikat tersebut, yang tengah menghadapi serangkaian serangan dari pemerintahan Trump.

Serangan Terhadap Dunia Pendidikan

Dikutip MPN Indonesia dari Reuters, pemerintahan Trump meluncurkan berbagai kebijakan yang menyasar perguruan tinggi, terutama institusi Ivy League seperti Harvard.

Tindakan ini termasuk pembekuan dana hibah miliaran dolar, ancaman pencabutan status bebas pajak, serta penyelidikan atas dugaan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Pada Kamis (22/5), Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengumumkan rencana mencabut visa mahasiswa Tiongkok yang berafiliasi dengan Partai Komunis Tiongkok atau yang belajar di bidang-bidang strategis. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan pelajar internasional.

Menurut Lynn Pasquerella, Presiden American Association of Colleges and Universities, kebijakan ini bisa berdampak luas bagi pendidikan tinggi di AS.

Hakim Ragukan Niat Pemerintah

Dalam sidang, Departemen Kehakiman AS berargumen bahwa tidak perlu ada perintah pengadilan karena Harvard telah diberikan waktu 30 hari untuk memberikan bukti dan menanggapi rencana pencabutan izin.

Namun, Hakim Burroughs meragukan proses administratif yang ditawarkan akan menghasilkan solusi berbeda.

“Bukankah kita tetap akan kembali ke sini nanti?” ucapnya mempertanyakan efektivitas proses tersebut.

Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah telah benar-benar mematuhi perintah sementara yang sebelumnya diterbitkan, mengacu pada laporan Harvard bahwa visa sejumlah mahasiswa baru sudah dicabut.

Hakim Burroughs memutuskan bahwa perintah sementara akan tetap berlaku selama negosiasi mengenai rincian perintah awal berlangsung antara kedua belah pihak.

Baca Juga:  AS Berencana Cetak Uang Kertas 250 Dolar Gambar Donald Trump

Tuduhan Tanpa Bukti

Harvard menyebut tindakan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) sebagai “serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan bersifat balas dendam terhadap kebebasan akademik.”

Selain kasus ini, Harvard juga menggugat keputusan pemerintah untuk menghentikan hampir US$3 miliar dana penelitian.

Dalam pengumumannya, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem menuduh Harvard telah “mendorong kekerasan, antisemitisme, dan bekerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok”.

Ia juga mengklaim pihak kampus menolak memberikan data lengkap mengenai mahasiswa pemegang visa, termasuk apakah mereka terlibat aktivitas ilegal atau pernah dikenakan sanksi disiplin.

(ADN/NID/RAD)

Trending