Internasional
Israel Setujui Awal RUU Larangan Azan pakai Pengeras Suara
Parlemen Israel (Knesset) menyetujui pembahasan awal RUU yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid
MPN Indonesia 5 Juli 2026 - Parlemen Israel (Knesset) memberikan persetujuan awal terhadap rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penyiaran azan menggunakan pengeras suara di masjid pada Rabu (1/7).
Berdasarkan laporan dari Yedioth Ahronoth, persetujuan ini diperoleh melalui pembacaan pendahuluan dengan hasil pemungutan suara 50 anggota mendukung dan 36 menolak dari total 120 anggota parlemen.
Rancangan tersebut diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, serta didukung partai oposisi Yisrael Beiteinu pimpinan Avigdor Lieberman.
Proses Legislasi dan Ketentuan RUU
Meskipun telah disetujui dalam pembacaan awal, RUU tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam mekanisme legislasi di Israel, setiap rancangan undang-undang wajib melalui tiga tahap pembacaan lanjutan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.
Dengan demikian, peluang perubahan atau penolakan masih terbuka pada tahapan berikutnya.
Dalam laporannya, Israel Hayom menyebut bahwa persetujuan awal ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap penggunaan pengeras suara di masjid.
Aturan tersebut juga mencakup ketentuan larangan pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara tanpa izin tertulis dari otoritas berwenang di Israel.
Jika disahkan, aturan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan azan sebagai bagian dari syiar Islam.
Dalam ajaran Islam, azan bukan sekadar ritual di dalam masjid, melainkan berfungsi sebagai pemberitahuan waktu salat kepada umat Muslim.
Tanggapan Hamas
Wacana pembatasan azan melalui pengeras suara sebelumnya pernah muncul pada 2016.
Saat itu, pendukung kebijakan tersebut beralasan bahwa suara azan, khususnya pada waktu Subuh, dianggap sebagai “kebisingan yang tidak tertahankan”.
Namun, rancangan tersebut tidak dilanjutkan hingga tahap akhir legislasi.
Dalam perkembangan terbaru, Hamas menilai langkah Israel ini sebagai bagian dari kebijakan yang menargetkan situs-situs suci Islam, termasuk masjid Al-Aqsa.
Mereka juga menyatakan bahwa azan akan tetap menjadi simbol Islam yang tidak terpisahkan dari identitas masyarakat Palestina.
Dikutip MPN Indonesia melaluiYemen News Agency (SABA), Hamas menyatakan persetujuan tersebut mencerminkan kebijakan yang diskriminatif terhadap identitas Arab dan Islam di Palestina.
Hamas turut mengajak masyarakat Palestina, negara-negara Arab dan Islam, serta lembaga keagamaan dan organisasi hak asasi manusia untuk meningkatkan upaya dalam membela masjid Al-Aqsa dan menolak kebijakan yang dinilai membatasi kebebasan beribadah.
Mereka juga menyerukan agar isu tersebut terus disuarakan di berbagai forum internasional terkait situasi di Palestina.
Di sisi lain, proses legislasi RUU di Israel masih berlangsung dan akan menentukan apakah kebijakan pembatasan azan tersebut akan diberlakukan secara resmi atau mengalami perubahan dalam tahap pembahasan selanjutnya.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
