Lifestyle
Menikahkan Dua Anak Sekaligus di Tahun yang Sama, Apakah Diperbolehkan?
Dalam Islam, menikahkan dua anak di tahun yang sama diperbolehkan. Tidak ada larangan fiqih, meski faktor ekonomi tetap perlu jadi pertimbangan keluarga.
MPN Indonesia 27 April 2025 - Menikah merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
Dalam praktiknya, pernikahan dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, seperti adanya mempelai pria dan wanita, wali, saksi, serta ijab qabul.
Namun, sebagian daerah di Indonesia memiliki tradisi atau kepercayaan bahwa menikahkan dua anak dalam tahun yang sama dianggap tidak baik.
Lantas, apakah kepercayaan tersebut diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini menurut fiqih Islam dan pandangan resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Tidak Ada Larangan dalam Fiqih Menikahkan Dua Anak di Tahun yang Sama
Menurut fiqih Islam, tidak terdapat dalil yang melarang menikahkan dua anak dalam tahun yang sama.
Hukum menikah tetap wajib bagi mereka yang telah mampu secara lahir dan batin. Waktu pelaksanaan akad nikah disunnahkan pada hari Jumat, karena dianggap membawa keberkahan.
Hal ini didasarkan pada kemuliaan hari tersebut, sebagaimana dikutip MPN Indonesia dari kitab I’anah ath-Thalibin karya Al-Bakri Muhammad Syatha melalui laman Kemenag pada Sabtu (26/4):
“(Perkataan penulis: dan pada hari Jumat) maksudnya adalah adanya akad sebaiknya dilakukan pada hari Jumat karena merupakan hari yang paling mulia dan penghulu hari. Dan perkataan penulis pada awal siang (pagi hari) maksudnya adalah sebaiknya akad nikah dilakukan pada awal siang karena ada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw berdoa, ‘Ya Allah berkahi umatku pada pagi hari’. Hadits ini dianggap sebagai hadits hasan oleh at-Tirmidzi.” (Al-Bakri Muhammad Syatha, I’anah ath-Thalibin, Juz III, h. 273)
Selain memperhatikan hari, fiqih juga menyarankan pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar.
Rasulullah saw menikah dengan Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah, dengan Ali bin Abi Thalib pada bulan Shafar.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi al-Bantani:
“Dan sunnah pelaksanaan pernikahan pada bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah saw menikah dengan Sayyidah Aisyah ra pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya Sayyidah Fathimah ra pada bulan Shafar.” (Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, h. 200)
Dengan demikian, dari perspektif fiqih, tidak ada dasar hukum yang melarang menikahkan dua anak dalam tahun yang sama.
Fokus utamanya adalah pemenuhan rukun dan syarat nikah, bukan waktu atau jumlah anak yang dinikahkan dalam satu tahun.
Pandangan Kementerian Agama tentang Tradisi Menikahkan Dua Anak
Kementerian Agama (Kemenag) tidak menetapkan aturan khusus yang melarang menikahkan dua anak dalam satu tahun.
Kemenag berfokus pada pemenuhan syarat dan rukun nikah sesuai syariat Islam, serta memastikan bahwa pernikahan tercatat secara sah di negara.
Adat yang melarang menikahkan dua anak dalam satu tahun lebih berkaitan dengan budaya lokal dan pertimbangan ekonomi.
Beban finansial menjadi salah satu alasan di balik tradisi tersebut, karena menikahkan satu anak saja sudah memerlukan biaya besar, sehingga menikahkan dua anak dalam tahun yang sama dapat memperberat kondisi ekonomi keluarga.
Pertimbangan Ekonomi dalam Tradisi Masyarakat
Dalam tradisi sebagian masyarakat, larangan ini biasanya lebih didasarkan pada pertimbangan kesiapan finansial keluarga.
Biaya yang dikeluarkan untuk resepsi, mahar, dan kebutuhan pernikahan lainnya tergolong besar.
Jika dalam tahun yang sama keluarga harus menikahkan anak kedua, hal ini dapat menambah beban, apalagi ketika beban pernikahan anak pertama belum sepenuhnya terselesaikan.
Oleh karena itu, meskipun menikahkan dua anak dalam satu tahun diperbolehkan menurut fiqih dan tidak dilarang oleh Kemenag, kondisi finansial keluarga tetap menjadi aspek penting yang perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
