KPK resmi menetapkan perubahan aturan mengenai batas besaran nominal gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
KPK menerima laporan gratifikasi dari anak magang ke PNS berupa jaket hingga parfum. Pemberian tersebut dinilai berpotensi suap.
Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai terbukti terima gratifikasi uang dan emas senilai lebih dari Rp1 triliun.
Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara usai terbukti terima gratifikasi Rp915 miliar dan terlibat permufakatan jahat pengaruhi putusan kasasi MA.
KPK menyatakan bahwa pemberian hadiah oleh wali murid kepada guru merupakan bentuk gratifikasi.
KPK mengungkap lima permasalahan serius dalam sektor pendidikan Indonesia.