JPU menuntut tujuh tahun penjara serta denda Rp750 juta terhadap Tom Lembong terkait korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Anies Baswedan menyatakan keyakinannya bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong didakwa kasus korupsi impor gula senilai Rp578 miliar. Ia membantah dakwaan dan mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara.
Tom Lembong jalani sidang perdana dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Kamis (6/3).
Pengacara Tom Lembong meminta Kejagung memeriksa lima Menteri Perdagangan lainnya terkait dugaan korupsi impor gula 2015-2023.
Tom Lembong ajukan permohonan praperadilan diPN Jaksel terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Rieke Diah Pitaloka menanggapi penangkapan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, menyebutnya sebagai jawaban atas doa petani tebu.
Anies Baswedan memberikan dukungan moril bagi Tom Lembong yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula dan tetap percaya pada integritas sahabatnya.
Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, resmi jadi tersangka kasus korupsi impor gula dengan kerugian negara Rp 400 miliar.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula kristal mentah.