Connect with us

Berita

Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI atas Sengketa Lahan Stasiun Tugu

Keraton Yogyakarta mengajukan gugatan terhadap PT KAI terkait kepemilikan lahan di Stasiun Tugu. Klaim tanah ini didasari aturan khusus Yogyakarta.

Actress 1299250

Published

on

Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI atas Sengketa Lahan Stasiun Tugu
Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI atas Sengketa Lahan Stasiun Tugu. Gambar : Jogjakarta.go.id

MPN Indonesia 9 November 2024 - Keraton Yogyakarta telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta atas kepemilikan lahan di sekitar Stasiun Tugu, Yogyakarta.

Gugatan ini menimbulkan perselisihan klaim kepemilikan lahan yang saat ini dianggap aset oleh PT KAI, sementara Keraton Yogyakarta menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan hak milik mereka.

Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN Yyk pada (17/10).

Klaim dan Permintaan Ganti Rugi Keraton Yogyakarta

Keraton Yogyakarta, yang diwakili oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, menuntut pengakuan hak atas lahan seluas 297.192 meter persegi di area Stasiun Tugu, yang mencakup jalur Bogor-Yogyakarta di antara KM 541+900 dan KM 542+600.

Dalam gugatan tersebut, Keraton juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 dari PT KAI, yang menurut kuasa hukum Keraton, Markus Hadi Tanoto, hanya sebagai simbol niat baik dari pihak Kasultanan agar tidak membebani masyarakat.

Markus menjelaskan bahwa tujuan gugatan ini bukan untuk merebut lahan, tetapi untuk menuntut PT KAI melakukan perbaikan administrasi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa Keraton telah berupaya melakukan pendekatan damai melalui diskusi dengan PT KAI selama bertahun-tahun.

Namun, pihak PT KAI dinilai tidak menanggapi upaya tersebut dan cenderung menunda-nunda penyelesaian.

Dasar Hukum Gugatan Keraton Yogyakarta

Keraton Yogyakarta mendasarkan klaimnya pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga:  Sidang Konflik Royalti-Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo Telah Dilaksanakan, Hadirkan 2 Saksi Ini

Berdasarkan aturan tersebut, tanah di area tersebut dinyatakan sebagai bagian dari tanah Kasultanan yang memiliki kekhususan di Yogyakarta.

Gugatan ini mencakup lima area di sekitar Stasiun Tugu, meliputi Kantor Samsat dan Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu, dan mess Ratih ke arah barat.

Selain PT KAI sebagai tergugat utama, Keraton juga menggugat beberapa lembaga pemerintah lainnya, termasuk Kementerian BUMN, Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan.

Respons PT KAI yang Terbatas

Hingga saat ini, PT KAI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh Keraton Yogyakarta.

Krisbiyantoro, Manajer Humas DAOP 6 Yogyakarta PT KAI, menyarankan agar pertanyaan seputar sengketa lahan ini diarahkan ke kantor pusat PT KAI di Jakarta.

Harapan Penyelesaian Sengketa

Dalam gugatan tersebut, Keraton Yogyakarta meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh tuntutannya dan menetapkan hak penuh Keraton atas lahan di area Stasiun Tugu.

Menurut Markus, tuntutan ganti rugi sebesar Rp1.000 menandakan bahwa gugatan ini bukan untuk memperoleh keuntungan material, melainkan untuk mengembalikan hak kepemilikan Keraton sesuai ketentuan hukum.

Trending