Berita
Ini Alasan MUI Susun RUU Pidana LGBT
MUI tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU pidana LGBT untuk diusulkan masuk Prolegnas DPR RI.
MPN Indonesia 29 Juni 2026 - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) pidana terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Jakarta pada akhir Juni 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong pembentukan regulasi dalam sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Langkah ini diambil oleh Majelis Ulama Indonesia karena pendekatan moral dinilai tidak lagi efektif untuk membendung fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.
RUU tersebut direncanakan untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI agar dapat dibahas bersama pemerintah.
Latar Belakang Penyusunan
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh perubahan perilaku kelompok LGBT yang dinilai semakin terbuka.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya pelaku cenderung menyembunyikan diri, tetapi kini mulai menampilkan aktivitas secara terbuka.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil, dikutip MPN Indonesia melalui laman MUI pada Senin (29/6).
Cholil menegaskan bahwa langkah penyusunan regulasi dalam hukum dan perundang-undangan dilakukan karena imbauan moral tidak lagi memadai.
Ia juga menyoroti aktivitas yang dilakukan kelompok tersebut secara terang-terangan.
“Ini kan sudah salah kaprah,” ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah normalisasi perilaku tersebut.
Dasar Penyusunan dan Fokus Pengaturan
Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa RUU pidana LGBT yang disusun tidak menyasar orientasi seksual yang masih berada dalam ranah pemikiran.
Fokus utama dalam rancangan tersebut adalah tindakan nyata serta aktivitas yang dinilai mempromosikan atau mengampanyekan praktik tersebut di ruang publik.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” ujar Cholil.
Pendekatan ini juga ditegaskan dalam berbagai pernyataan bahwa yang menjadi perhatian adalah tindakan konkret, bukan aspek personal yang belum diwujudkan dalam perbuatan.
Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa regulasi digunakan sebagai instrumen hukum yang memberikan batasan terhadap aktivitas tersebut.
Selain itu, MUI mengacu pada Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan sebagai dasar pandangan keagamaan.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa hubungan sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah), yang menjadi rujukan dalam penyusunan naskah akademik RUU tersebut.
Alasan dan Pertimbangan Penyusunan RUU
Dalam penjelasannya, Cholil mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar penyusunan RUU pidana LGBT dalam kerangka hukum dan perundang-undangan.
Ia menyebutkan bahwa perilaku tersebut dinilai melukai harkat kemanusiaan, berdampak pada keberlanjutan keturunan, serta dikaitkan dengan risiko penyebaran penyakit.
Di sisi lain, ia juga menyatakan bahwa regulasi ini memiliki fungsi preventif dan efek jera.
Prinsip yang digunakan adalah al-mawani’ wa al-zajir, yaitu pencegahan dan pemberian sanksi agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam konteks ini, hukum dipandang sebagai instrumen untuk menjaga tatanan sosial.
Cholil juga menyatakan bahwa keberadaan undang-undang tidak selalu menghilangkan pelanggaran secara menyeluruh, tetapi tetap digunakan untuk mencegah normalisasi.
“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” ujarnya.
Rencana Sanksi dalam RUU
Dalam draf yang tengah disusun oleh Majelis Ulama Indonesia, sanksi yang diusulkan mencakup hukuman pidana hingga ta’zir, yaitu jenis hukuman yang ditentukan oleh hakim berdasarkan tingkat pelanggaran.
Sanksi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak yang mengampanyekan atau mempromosikan praktik LGBT.
Bentuk sanksi masih akan dibahas lebih lanjut apabila RUU tersebut masuk dalam Prolegnas DPR RI.
Namun, disebutkan bahwa cakupan sanksi dapat berlaku pada aktivitas seperti bermesraan atau hubungan sesama jenis yang dilakukan secara terbuka.
Saat ini, MUI masih merampungkan naskah akademik sebelum diserahkan secara resmi ke DPR RI untuk diproses lebih lanjut dalam sistem hukum dan perundang-undangan nasional.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
