Connect with us

Berita

IHCS Desak MK Tinjau Kembali Pasal-Pasal Krusial dalam UU BUMN

IHCS dan warga ajukan uji materi ke MK atas pasal-pasal UU BUMN 2025 yang dinilai langgar UUD 1945 dan abaikan akuntabilitas keuangan negara.

Logompn

Published

on

Ihcs desak mk tinjau kembali pasal pasal krusial dalam uu bumn
Kuasa hukum para pemohon dalam sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (4/6) di Ruang Sidang MK, Jakarta. Gambar : Humas MK/Panji

MPN Indonesia 5 Juni 2025 - Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara Indonesia mengajukan perbaikan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Rabu (4/6).

Permohonan ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian beberapa pasal dalam UU BUMN dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Badan Pengelola Investasi Dayat Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Soroti Potensi Penyimpangan Keuangan Negara

Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU BUMN memberikan kewenangan luas kepada BPI Danantara, yang berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Analisa hukum sudah kami perdalam dan kami pertajam di tiap-tiap norma yang kami uji, sudah kami uraikan lebih mendalam dan telah kami elaborasi serta memberikan perbandingan dengan negara lain,” ujar Markus Manumpak Sagala, kuasa hukum para pemohon dalam sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (4/6) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Mereka meminta Mahkamah menyatakan sejumlah pasal tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji antara lain:

  • Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b;
  • Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c;
  • Pasal 3X ayat (1) sepanjang kata “bukan”;
  • Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan tujuan tertentu”, ayat (3), dan ayat (4).

Selain itu, Pasal 3H ayat (2) juga diminta agar dimaknai mencakup “keuntungan dan kerugian negara”.

Kritik Terhadap Peran Istimewa BPI Danantara

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya pada 22 Mei, pemohon menyoroti keistimewaan BPI Danantara dalam UU BUMN, yang dinilai memiliki kebebasan dalam mengelola keuangan BUMN tanpa pertanggungjawaban terhadap keuangan negara.

Baca Juga:  Profil Dony Oskaria COO Danantara sekaligus Wamen BUMN yang Punya Harta Rp29,8 Miliar

Pemohon berpandangan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

“Kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN dan BUMD tetap termasuk dalam konteks keuangan negara,” tegas para pemohon.

Menurut mereka, kekayaan yang dikelola BUMN seharusnya tetap tunduk pada aturan pengelolaan keuangan negara, tidak dipisahkan dari tanggung jawab fiskal nasional.

Tahapan Selanjutnya di MK

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Menjelang penutupan sidang, Suhartoyo menyatakan permohonan ini akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan prosesnya, apakah dilanjutkan ke sidang berikutnya atau langsung diputus.

(AKM/NID/RAD)

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal7 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga27 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional36 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga4 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita20 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

Trending