Connect with us

Berita

RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Gagal Masuk Prolegnas 2025-2029

DPR RI menolak memasukkan RUU perdagangan daging anjing ke Prolegnas 2025-2029. Simak penjelasannya di sini!

Actress 1299250

Published

on

RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Gagal Masuk Prolegnas 2025
RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Gagal Masuk Prolegnas 2025-2029. Gambar : KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN

MPN Indonesia 20 November 2024 - Usulan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029 resmi ditolak oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (18/11).

Alasan Penolakan RUU oleh Baleg DPR

Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan kebiasaan masyarakat di beberapa wilayah Indonesia yang masih mengonsumsi daging anjing dan kucing sebagai bagian dari budaya lokal.

Firman Subagyo, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa meskipun usulan ini diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti Yayasan JAAN Domestic Indonesia, DPR tidak dapat menerima rancangan undang-undang tersebut secara langsung.

“Tentunya kami DPR mendengarkan aspirasi masyarakat seperti NGO-NGO yang menyampaikan. Namun, tidak serta-merta bahwa apa yang diusulkan NGO itu harus kita terima dan kita masukkan long list,” kata Firman.

Ia menambahkan bahwa konsumsi daging anjing masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia, sehingga pelarangan perdagangan daging tersebut dikhawatirkan akan memicu kontroversi sosial.

“Saya bukan pemakan anjing, tetapi saya tahu bahwa di tanah air ini, dengan keanekaragaman, kebinekaan kita, ada daerah-daerah tertentu yang mengonsumsi anjing,” ujarnya.

Kekhawatiran Kontroversi Sosial dan Prioritas Pemerintah

Menurut Firman, memasukkan RUU pelarangan perdagangan daging anjing ke dalam Prolegnas 2025-2029 berisiko memperpanjang daftar pembahasan di DPR tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap prioritas pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa langkah ini berpotensi menimbulkan polemik baru di masyarakat.

“Ini ada yang mengonsumsi harus kita lindungi karena sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman,” tambahnya.

Baca Juga:  KPU Tegaskan Ijazah Capres-Cawapres Tak Bisa Dibuka ke Publik Tanpa Izin

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, yang memimpin rapat Panja, menyetujui pandangan tersebut.

Hasil diskusi menyimpulkan bahwa RUU ini tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Pendekatan Alternatif: Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan

Sebagai alternatif, Panja mengusulkan pendekatan yang lebih luas untuk memprioritaskan kesejahteraan dan perlindungan hewan secara umum.

Sturman Panjaitan menyebutkan bahwa persoalan perdagangan daging anjing dapat dibahas dalam kerangka perlindungan hewan secara lebih menyeluruh.

“Poin 25 itu jangan pakai perdagangan daging anjing, cukup dengan kesejahteraan dan perlindungan hewan. Apakah anjing termasuk hewan nanti kita diskusikan di situ nanti,” kata Sturman.

Trending